Covid-19: 4 Hari Diterapkan PSBB, Petugas Temukan 3.474 Pelanggar -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Covid-19: 4 Hari Diterapkan PSBB, Petugas Temukan 3.474 Pelanggar

, April 15, 2020

RIAUEXPRESS, JAKARTA - Pasca ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, hingga Senin kemarin (13/04/20) jumlah pelanggaran sebanyak 3.474 kasus.





“3.474 pelanggaran ini. 2,304 kasus melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker, "kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers yang disiarkan live streaming, Selasa (14/04/20).





Kemudian sebanyak 787 pelanggar melebihi ketentuan kapasitas penumpang kendaraan, misalnya jenis kendaraan yang seharusnya diisi tiga orang namun berisi lebih.





Kemudian, sebanyak 383 pengendara motor yang melanggar karena berboncengan. Di mana selama PSBB pengendara motor hanya boleh berboncengan kepada penumpang yang satu alamat.





Untuk sejauh ini, secara keseluruhan, Polri dalam rangka menggaungkan phsycal distancing telah 46.454 kali melakukan kegiatan imbauan berupa patroli skala besar bersama TNI.





“Kemudian dalam penanganan ini, kami tetap mengedepankan preventif yang humanis, "pungkas Brigjen Pol Argo.**rls


TerPopuler