RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Ditempat terpisah, satu mata rantai mengedar narkoba jenis sabu, yakni JI (24) warga Desa Muntai, Kec. Bantan dan YO (33) warga Sungai Alam, Kec. Bengkalis berhal diringkus petugas, Kamis (09/04/20).
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasatnarkoba AKP Syahrizal, bahwa sebelumnya pihaknya membekuk di Jalan Sekda Desa Sungai Alam, pukul 16.00 WIB dengan barang bukti tiga paket sabu berat 0,83 gram disimpan timah rokok.
"Ketika diinterogasi, JI mengaku sabu didapat dari warga Jala. Awang Mahmuda, Sungai Alam inisial YO. Dan renncananya akan diedarkan di wilayah Kec. Bengkalis, "terang Kasat, Sabtu (11/04/20).
Disampaikan, selanjutkan tim melakukan pengejaran terhadap YO dan berhasil diringkus di rumahnya dengan barang bukti 5 paket sabu 17,35 gram, satu unit Hp, sebuah timbangan digital, uang tunai Rp400 ribu.
"Menurut keterangan YO (33) sabu tersebut berasal dari warga Desa Muntai inisial E yang kini berstatus DPO. Sedangkan dua tersangka dan barang bukti kita proses hukum Mapolres, "terang Kasat lagi.**