RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis sejak 1 hingga 6 April 2020 telah merumahkan 162 orang warga binaan yang telah layak mendapatkan asimilasi sesuai dengan surat keputusan kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) dan juga berdasarkan Permenkumham nomor 10 tahun 2020.
Demikian yang disampaikan Kepala Lapas Bengkalis Edi Mulyono, bahwa asimilasi yang diberikan kepada warga binaan yang sudah menjalankan 2/3 hukumannya dan tindak pidana umum ini di LP Bengkalis sudah di data melebihi 200 orang' lebih sampai akhir Desember 2020 sejalan dengan program kemenkumham untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona.
"Kita sudah bebaskan dengan bersyarat dan sampai saat ini jumlah yang sudah di asimilasi atau dirumahkan mencapai 162 orang, mereka sudah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dikeluarkan, "terang Kalapas, Senin (06/04/20).
Kalapas mengingatkan warga binaan apabila di asimilasi atau tahanan di rumah masing masing untuk tidak berkeliaran di luar karena keberadaannya akan terus di pantau Bapas dan Kejaksaan.
"Kita ingatkan bagi yang di asimilasi untuk tidak keluhuran karena kalian di pantau, kita ingatkan kepada yang bersangkutan, jika sudah habis masa hukumannya nanti, kembali ke lapas untuk mengambil surat bebas, "terang dia lagi.**