RIAUEXPRESS, BENGKALIS – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Moch. Rizky Musmar, SH kembali memimpin sidang Praperadilan (prapid) penetapan tersangka pelaku karhutla di Rupat oleh Polres Bengkalis, Senin (13/04/20).
Sidang ini dihadiri kedua belah pihak, yakni pihak pemohon warga Desa Parit Kebumen, Kec. Rupat bernama Solikun bin Tunimin (46) yang dikuasakan dua pengacara Sabarudin.,S.H.I dan Lewa Pradipta.,S.H.
Sedangkan dari pihak termohon (Polres Bengkalis), dikuasakan oleh tiga pengacara, yakni Aprinaldi, SH,.MH, Hasan Basri, SH dan Efendi Ali, SH.
Dalam sidang ini, pihak pemohon melalui kuasa hukum Sabarudin dan Lewa Pradipta membacakan gugatan yang diajukan dihadapan majelis hakim terkait penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak sesuai prosedur dan dianggap telah melawan hukum.
Ada beberapa poin yang membuat pihak pemohon melalui kuasa hukumnya menggugat ke Penyidik Polres Bengkalis terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.
Diantaranya penyidik tidak pernah memanggil kliennya sebagai saksi. Lalu ketika terjadi kebakaran di kawasan Sungai Raya, Desa Fungun Baru, Kecamatan Rupat
kliennya tidak di TKP.
Selanjutnya, saat kliennya membantu melakukan pemadaman di lokasi kebun sendiri, malahan dijemput penyidik dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti berupa pompa untuk memadamkan api dan derigen berisi air.
"Kemudian, proses hukum tidak melalui penyelidikan, namun langsung dilakukan penyidikan selama dua hari dan langsung klien kami ditetapkan sebagai tersangka pelaku karhutla, "ujarnya.
Atas gugatan yang disampaikan pemohon ini, ketiga kuasa hukum Polres Bengkalis (termohon) telah menyiapkan jawabannya dan langsung diserahkan ke majelis hakim.
Sidang ini akan dilanjutkan pada hari Selasa (14/04/20) besok, dengan agenda saling menanggapi antara pemohon dan termohon terkait gugatan tersebut.
Sebelum sidang prapid dengan agenda bacaan dari pemohon ini ditutup, Hakim Rizky Musmar menegaskan sidang tetap akan terus dilanjutkan setiap hari sampai putusan yang agendanya diperkirakan pada hari Jum'at mendatang.
"Oleh Karena itu, dari pihak pemohon dan termohon untuk tetap hadir dalam setiap agenda sidang. Karena apabila tidak hadir sekali saja, maka kami tidak akan memanggil lagi, "jelas Hakim.
Menanggapi prapid ini, di luar persidangan, Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setyawan mengatakan, sah-sah saja setiap warga negara melakukan praperadilan terkait perkara yang sedang dihadapinya.
"Hal itu sudah menjadi hak setiap warga negara. Akan tetapi apapun yang telah kami lakukan dalam menetapkan tersangka dan melakukan penahanan itu, sudah sesuai prosedur dan SOP yang ada. Meski begitu, kita akan tetap tanggapi prapid yang mereka ajukan di Pengadilan, "terang Kasat.**