RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kuasa Hukum Polres Bengkalis menghadirkan dua saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, atas gugatan pemohon (Solikun bin Tunimin) terkait penetapan tersangka perkara karhuta di Rupat, Kamis (16/04/20).
Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang Praperadilan (Prapid) yang dipimpin oleh hakim tunggal Moch. Rizky Musmar, SH itu, yakni Bhabinkamtibmas Desa Pangkalan Nyirih dan Desa Dungun Baru
Brigadir Fransiscus Xaverius Dandra Gultom, dan Kepala Desa (Kades) Dungun Baru, Aceng.
Dalam kesaksian Bhabinkamtibmas
Brigadir Fransiscus ini, selaku pihak yang mengamankan keadaan ketika terjadi karhuta di kawasan Sungai Raya, setelah dihubungi melalui telpon oleh Kades Aceng.
Sedangkan Kades Dungun Baru, Aceng dihadapan majelis hakim mengaku menerima telpon dari warganya lepas noreh (nama dan jenis kelamin dirahasiakan), bahwa di kawasan sungai raya ada karhutla di kebun milik pemohon (solikun).
Sidang ini dihadiri oleh kedua belah pihak Kuasa hukum, dari pihak Termohon Polres Bengkalis tiga kuasa hukum, yakni Aprinaldi, SH,.MH, Hasan Basri, SH dan Efendi Ali, SH. Sedangkan dari pemohon dua kuasa hukum yakni Sabarudin.,S.H.I dan Lewa Pradipta.,S.H.
Sidang ini akan dilanjutkan hari Senin, 20 April mendatang dengan agenda kesimpulan. Dan setelah agenda kedua belah pihak menghadirkan saksi, majelis hakim tidak lagi menerima barang bukti baru lagi.**