Tak Terima Ditetapkan Tersangka Karhutla, Seorang Warga Rupat Ajukan Gugatan ke PN -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Tak Terima Ditetapkan Tersangka Karhutla, Seorang Warga Rupat Ajukan Gugatan ke PN

, April 07, 2020

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Dua orang kuasa hukum bernama Sabarudin.,S.H.I dan Lewa Pradipta.,S.H mengajukan Praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, pasca kliennya ditetapkan sebagai tersangka pihak Polres Bengkalis sebagai pelaku karhutla.





Seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka ini warga Desa Parit Kebumen, Kec. Rupat bernama Solikun bin Tunimin (46), disangkakan sebagai pelaku karhutla di kawasan Sungai Raya, Desa Fungun Baru, Kecamatan Rupat.





Tindak lanjut dari pengajuan prapid tersebut, pada hari Senin (06/04/20) siang tadi, PN Bengkalis menggelar sidang perdananya dengan agenda pembacaan dari pemohon.





Sidang prapid ini dipimpin oleh hakim tunggal bernama Moch. Rizky Musmar, SH. Namun lantaran pihak termohon tidak hadir dalam sidang perdana tersebut, maka akan digelar kembali dengan agenda yang sama pada hari Senin pekan depan.





Usai sidang, salah satu kuasa hukum bernama Sabarudin mengatakan, bahwa pihaknya mengajukan prapid tersebut, lantaran penetapan tersangka terhadap kliennya itu dinilai tidak mengikuti SOP yang ada.





Menurut Sabaruddin, ada beberapa alasan pihaknya mengajukan prapid atas ditetapkan kliennya sebagai tersangka;





1. Kliennya tidak pernah dipanggil sebagai saksi. 2. Saat terjadi kebakaran kliennya tidak ada di TKP. 3. Ketika membantu melakukan pemadaman, kliennya langsung ditangkap. 4. Barang bukti berupa pompa untuk memadamkan api dan derigen berisikan air. 5. Proses hukum tidak melalui penyelidikan,  namun langsung dilakukan penyidikan selama dua hari dan langsung menetapkan tersangka.





"Dan masih ada beberapa alasan lagi, kami sebagai kuasa hukum tidak menerima atas penetapan tersangka terhadapan klien kami. Dan nantinya akan kita beberkan semuanya dihadapan majelis hakim, "terang Sabaruddin.





Dia juga jelaskan, peristiwa penetapan tersangka dengan dugaan pelaku karhutla, dan langsung dilakukan penahanan terhadap kliennya tersebut, pada hari Sabtu petang, 14 Maret 2020. Dan pada hari Selasa kemudian dibawa ke Polres Bengkalis.**


TerPopuler