Utamakan Transparansi, Polres, Kejari dan PN Bengkalis Kembali MoU Tentang E-Tilang -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Utamakan Transparansi, Polres, Kejari dan PN Bengkalis Kembali MoU Tentang E-Tilang

, April 09, 2020

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kapolres Bengkalis, Ketua Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri kembali melakukan Memorandum of Understanding (MoU), Rabu (08/04/20).





MoU ini kembali dilakukan, lantaran sebelumnya telah habis limit pada empat tahun silam. Sedangkan MoU ini terkait kesepakatan denda tindakan pelanggaran kendaraan (tilang) elektronik (E-Tilang).





Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto didampingi Kasat Lantas AKP Hairul Hidayat usai menggelar MoU, bahwa penandatanganan tersebut merupakan pembaharuan dari MoU di empat tahun silam.





"MoU E-Tilang ini merupakan kesepakatan antara Polres, Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari), yang sama-sama dalam mengelola E-Tilang, karena E- Tilang tergolong masih baru, "terang Kapolres.





Dijelaskan, pihak PN Bengkalis bahkan menganjurkan kepada masyarakat supaya melaksanakan e-tilang, agar tidak ada transaksional baik saat persidangan maupun titip ke Polisi, sehingga pembayaran melalui BRI





Ditambahkan, bagi masyarakat tidak perlu menghadiri sidang (minta blanko warna biru), tetapi bisa langsung bayar melalui Bank baik melalui ATM atau langsung, dan tidak perlu dibayar saat di tilang.





"Ketika di tilang tidak harus di bayar saat itu juga,tetapi bisa dibayar besoknya, ketika sudah membayar dan mendapatkan bukti notifikasi diserahkan kepada anggota yang menilang untuk mengambil barang bukti, "ungkap Kapolres.





Intinya dikatakan Sigit dengan denda e-tilang ini justru mempermudah masyarakat, karena tidak ada lagi transaksi tunai.





Tampak hadir dalam penandatanganan MoU tersebut Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rudi Ananta, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nanik Kushartanti dan juga dihadiri pihak BRI, para Kasat dan Kabag di jajaran Polres Bengkalis.**


TerPopuler