RIAUEXPRESS, MANDAU - Akibat ulah oknum-oknum manajemen nakal yang membantu pengusaha di PT. Permata Citra Rangkau (PCR) dengan wilayah operasi di Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau bergerak bidang Pabrik Kelapa Sawit, masyarakat selalu terkena dampaknya secara negatif, terlebih lagi warga yang bermukim bersebelahan dengan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit ini, kemana para warga harus mengadu.
Berita Terkait:
http://riauexpress.com/press/2018/02/20/limbah-pcr-diduga-cemari-kebun-dan-kolam-warga-sebanga/
Kejadian serupa dari dugaan pembuangan limbah secara serampangan ini sudah berulang kali dan bahkan dari Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis – Provinsi Riau sudah pernah melakukan investigasi di lapangan pada tanggal 27 Februari 2018. Namun hal ini tidak menjadikan jera kepada perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit ini.
Seperti yang diungkapkan salah satu warga Sebanga Km 3 Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau yang tidak mau disebutkan identitasnya ini, SY kepada awak media saat berbincang-bincang terkait aliran air yang diduga tercemar dengan limbah cair ini merasa geram, Kamis (16/04/20).
“Jujur bang, saya sebagai warga yang bersentuhan dengan Pabrik Kelapa Sawit dari PT. PCR ini sangat geram, air yang mengalir di parit sudah tidak wajar dengan kondisi hitam. Terkadang air yang seharusnya bisa untuk kebutuhan aliran persawahan ataupun untuk kegunaan yang lain buat masyarakat, ini tidak bisa digunakan barang sedikitpun. Dan bahkan rumput pun pada mati, belum lagi bau busuk yang menyengat”. Ujar SY.
Ditambahkannya, “Abang sendiri kan tau, di Sebanga keberadaan air sangat dibutuhkan oleh masyarakat, kita mengharapkan air hujan untuk mencuci dan yang lainnya.. Ehhhh ini malah dicemari dengan bahan yang merusak lingkungan”.
Harapannya, “Kami dari masyarakat yang terdampak oleh keberadaan Pabri k Kelapa Sawit ini, yaitu PT. PCR, sangat mengharapkan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis agar segera turun untuk melakukan investigas dan melakukan efek jera. Dan apabila ada hal-hal yang dianggap tidak wajar, maka tindak secara hukum yang berlaku”. Pungkas SY.
Hal senada juga diamini oleh salahsatu warga yang bermukim dan terkena dampaklimbah ini, sebut saja Andi ketika di perjalanan tepatnya di Jl. Gajah Mada-Sebanga, “Benar mas, mas kan bisa melihat kondisi air yang mengalir. Harusnya bisa dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hati, tapi dengan adanya pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan justru malah sebaliknya. Air sebagai anugerah Tuhan yang sangat bermanfaat ini justru kebalikannya, menjadikan wabah penyakit”. Sebutnya sambil berlalu melanjutkan perjalanannya.
Hal ini sudah jelas-jelas bertentangan dengan Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang bertujuan untuk melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari pencemaran, atau kerusakan lingkungan hidup.
Saat dikonfirmasi, Manager dari PT. PCR Wandi Gultom, Gultom melalui pesang WhatsApp sekira pukul 16.03 Wib. Sampai saat berita ini dinaikkan, belum ada kalimat sepatahkatapun dari sang Manager.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis H. Arman terkait Dugaan Limbah di PT. PCR melalau pesawat telepon dengan nomor 081378****99, Jum’at (17/04/20)belum bisa dihubungi dan pesawat selluler di luar jangkauan.
[caption id="attachment_37739" align="aligncenter" width="585"] YUSRI DACHLAN, S.H.[/caption]
Pengacara Muda Yusri Dachlan, S.H yang bekantor di Kota Duri terkait dengan dugaan limbah di PT. PCR Sebanga ini, Jum’at (17/04/20) melalui selluler kepada awak media mengatakan, “Jika memang itu benar adanya terkait dugaan limbah seperti yag disebutkan masyarakat, tentunya harus dikaji lagi dari sisi Amdal. Semua ada aturan untuk menyelesaikan masalah limbah. Tentunya hal ini sangat erat hubungannya dengan lingkungan hidup”.
Ditambahkannya, “Jika ditelisik secara hukum dan aturan perundang-undang, Jelas hal itu sangat bertentangan dengan Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 36 ayat (1) setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan”.
“Jika pengelolaan Amdal sudah baik dan benar, secara otomatis tidak akan pernah terjadi penyebaran limbah secara serampangan”. Jelas Yusri Dachlan, SH sebagai pengacara muda lintas provinsi ini. [Tim/Red]
Berita Terkait:
http://riauexpress.com/press/2018/02/20/limbah-pcr-diduga-cemari-kebun-dan-kolam-warga-sebanga/
Kejadian serupa dari dugaan pembuangan limbah secara serampangan ini sudah berulang kali dan bahkan dari Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis – Provinsi Riau sudah pernah melakukan investigasi di lapangan pada tanggal 27 Februari 2018. Namun hal ini tidak menjadikan jera kepada perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit ini.
Seperti yang diungkapkan salah satu warga Sebanga Km 3 Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau yang tidak mau disebutkan identitasnya ini, SY kepada awak media saat berbincang-bincang terkait aliran air yang diduga tercemar dengan limbah cair ini merasa geram, Kamis (16/04/20).
“Jujur bang, saya sebagai warga yang bersentuhan dengan Pabrik Kelapa Sawit dari PT. PCR ini sangat geram, air yang mengalir di parit sudah tidak wajar dengan kondisi hitam. Terkadang air yang seharusnya bisa untuk kebutuhan aliran persawahan ataupun untuk kegunaan yang lain buat masyarakat, ini tidak bisa digunakan barang sedikitpun. Dan bahkan rumput pun pada mati, belum lagi bau busuk yang menyengat”. Ujar SY.
Ditambahkannya, “Abang sendiri kan tau, di Sebanga keberadaan air sangat dibutuhkan oleh masyarakat, kita mengharapkan air hujan untuk mencuci dan yang lainnya.. Ehhhh ini malah dicemari dengan bahan yang merusak lingkungan”.
Harapannya, “Kami dari masyarakat yang terdampak oleh keberadaan Pabri k Kelapa Sawit ini, yaitu PT. PCR, sangat mengharapkan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis agar segera turun untuk melakukan investigas dan melakukan efek jera. Dan apabila ada hal-hal yang dianggap tidak wajar, maka tindak secara hukum yang berlaku”. Pungkas SY.
Hal senada juga diamini oleh salahsatu warga yang bermukim dan terkena dampaklimbah ini, sebut saja Andi ketika di perjalanan tepatnya di Jl. Gajah Mada-Sebanga, “Benar mas, mas kan bisa melihat kondisi air yang mengalir. Harusnya bisa dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hati, tapi dengan adanya pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan justru malah sebaliknya. Air sebagai anugerah Tuhan yang sangat bermanfaat ini justru kebalikannya, menjadikan wabah penyakit”. Sebutnya sambil berlalu melanjutkan perjalanannya.
Hal ini sudah jelas-jelas bertentangan dengan Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang bertujuan untuk melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari pencemaran, atau kerusakan lingkungan hidup.
Saat dikonfirmasi, Manager dari PT. PCR Wandi Gultom, Gultom melalui pesang WhatsApp sekira pukul 16.03 Wib. Sampai saat berita ini dinaikkan, belum ada kalimat sepatahkatapun dari sang Manager.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis H. Arman terkait Dugaan Limbah di PT. PCR melalau pesawat telepon dengan nomor 081378****99, Jum’at (17/04/20)belum bisa dihubungi dan pesawat selluler di luar jangkauan.
[caption id="attachment_37739" align="aligncenter" width="585"] YUSRI DACHLAN, S.H.[/caption]
Pengacara Muda Yusri Dachlan, S.H yang bekantor di Kota Duri terkait dengan dugaan limbah di PT. PCR Sebanga ini, Jum’at (17/04/20) melalui selluler kepada awak media mengatakan, “Jika memang itu benar adanya terkait dugaan limbah seperti yag disebutkan masyarakat, tentunya harus dikaji lagi dari sisi Amdal. Semua ada aturan untuk menyelesaikan masalah limbah. Tentunya hal ini sangat erat hubungannya dengan lingkungan hidup”.
Ditambahkannya, “Jika ditelisik secara hukum dan aturan perundang-undang, Jelas hal itu sangat bertentangan dengan Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 36 ayat (1) setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan”.
“Jika pengelolaan Amdal sudah baik dan benar, secara otomatis tidak akan pernah terjadi penyebaran limbah secara serampangan”. Jelas Yusri Dachlan, SH sebagai pengacara muda lintas provinsi ini. [Tim/Red]