RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) terhadap 265 perkara, yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (17/03/21).
Pemusnahan ini dipimpin Kajari Nanik Kushartanti dan dihadiri Kalapas IIA Bengkalis Edi Mulyono, Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf, KBO Sat Narkoba Polres Iptu Toni Armando dan lainnya.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud dari implementasi tugas dan tanggung jawab Kejaksaan dibidang tindak pidana. Dimana berdasarkan pasal 30 UU nomor 16 tahun 2004, "terang Kajari Nanik Hushartanti usai pemusnahan.
Dijelaskan, BB yang dimusnahkan dari 265 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, berbagai jenis tindak pidana, seperti 5,176,387,1 gram sabu, pil ektasi 212 butir dengan dilarutkan dalam air, ganja kering 16,26 gram, dengan dibakar.
Selanjutnya, barang bukti perkara Oharda sebanyak 8 perkara dengan cara dirusak dan dibakar sehingga tak dapat dipergunakan lagi. Disamping itu, barang bukti Kamnegtibim dan TPUL sebanyak 3 perkara dengan cara dirusak dan dibakar.
Barang bukti perkara cabul sebanyak 17 perkara dengan cara dirusak dan bakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Barang bukti perjudian sebanyak 7 perkara. BB perkara UU darurat sebanyak 2 perkara. BB perkara pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan sebanyak 3 perkara. Barang bukti imigrasi sebanyak 2 perkara. Barang bukti perdagangan sebanyak 1 perkara.
"Ada juga barang bukti perdagangan orang sebanyak 3 perkara dan barang bukti perkara kesehatan sebanyak 2 perkara, "pungkasnya.**