RIAUEXPRESS, MERANTI - Berangkat dari jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Meranti semakin hari semakin meningkat, dan bahkan sudah ada yang sampai meninggal. Maka demi keselamatan bersama, Senin (26/04/21) besok di Meranti akan diberlakukan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat.
Dari data laporan media harian kasus konfirmasi Covid-19 Riau disebutkan, untuk Kabupaten Meranti jumlah kasus sudah mencapai 452 pada 23 April 2021. Pada Sabtu 24 April 2021 terjadi penambahan 7 kasus. Sehingga total mencapai 459 pada 24 April 2021 Pukul 14.00 Wib. Sementara kasus meninggal secara kumulatif sudah mencapai 13 orang.
Melihat jumlah kasus yang terus naik dan meningkat, Kapolres Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, SIK menginisiasi rapat koordinasi lintas instansi di Kabupaten termuda di Riau ini. Rapat koordinasi mendadak tersebut dianggap darurat. Karena membutuhkan kebijakan daerah segera untuk memutus mata rantai penyebaran kasus.
Rapat darurat yang dilaksanakan di Coffe Shop Hotel Indobaru, Sabtu malam (24/4/2021), Selatpanjang dengan dihadiri Danramil 02 Teingtinggi, Mayor Bismi Tambunan, Kepala Bappeda, Mardiansyah, Kadiskes, dr Misri Hasanto M Kes, Direktur RSUD, Fajar Triasmoko MT, Kabid Penegak Perda Satpol PP, Piskot Ginting, Kapolsek Tebingtinggi, Iptu Aguslan SH, dan Kapolsek Tebingtinggi Barat, Iptu AGD Simamora serta Petugas Keselamatan Berlayar KSOP, Suharto. Dipenghujung rapat juga sempat hadir, Wakil Bupati, AKBP (purn) H Asmar.
Dalam rapat tersebut, Kapolres menegaskan bahwa keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Mengingat kondisi Covid-19 sudah semakin mengkhawatirkan di Meranti, pihaknya harus segera mendorong tim gugus tugas untuk mengambil langkah-langkah taktis. Sehingga mata rantai penyebaran Covid-19 dapat segera diputus.
Apalagi, kata kapolres yang juga sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Meranti ini, suasana Ramadhan dan menjelang Lebaran Idul Fitri membuat semakin meningkatnya intensitas masyarakat untuk berkumpul. Hal itu tentunya membuat resah petugas. Terutama jika masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Jadi, mulai Senin (26/04/21) kita akan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan ketat sekali. Karena intensitas masyarakat berkumpul semakin tinggi, beriringan dengan jumlah kasus postif yang terus meningkat. Makanya hal ini tidak bisa kita biarkan. Karena, keselamatan manusia adalah hukum tertinggi. Makanya rapat koordinasi ini kita lakukan, "tegas AKBP Eko.
Pada kesempatan itu Kapolres Meranti itu meminta agar seluruh instansi dapat bekerjasama dan saling mendukung dalam upaya memutus mata rantai Covid-19 yang terus meningkat di Meranti. Mulai dari penanganan di hulu sampai ke hilir nya.
"Mulai dari pencegahan, sampai dengan penanganan harus kita maksimalkan. Jangan sampai ada yang dibiarkan. Mari kita saling mendukung dan saling mengisi didalam tim gugus tugas ini, "ajaknya.
Seluruh kesepakatan dan hasil rapat akan dituangkan dalam sebuah surat edaran oleh Pemkab Meranti. Sehingga dapat menjadi dasar untuk melaksanakan berbagai hal dan tindakan yang akan dilaksanakan tim gugus tugas dalam memastikan Prokes ketat mulai Senin (26/04/21).
Hal itu langsung diperintahkan oleh Wabup, AKBP (purn) H Asmar. Ia langsung meminta Kepala Bappeda, Mardiansyah, Kadiskes, dr Misri, dan Direktur RSUD, Fajar agar mengkoordinasikan dan menyiapkan seluruh yang dibutuhkan untuk melaksanakan kesepakatan dalam rapat darurat penanganan Covid-19 di Kepulauan Meranti tersebut.
Keluar Daerah Wajib Rapid
Salah satu ketetapan dalam rapat darurat Covid-19 tersebut yakni nantinya bagi masyarakat yang akan bepergian ke luar wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti wajib di rapid test antigen. Hal itu berlaku hanya untuk ke luar wilayah kabupaten atau provinsi saja. Sementara masyarakat yang bepergian di dalam wilayah Kabupaten atau antar Kecamatan, tidak wajib rapid.
Untuk Tarif atau Layanan
Rapid tes diserahkan secara teknis kepada Diskes dan RSUD. Yang terpenting dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Direktur RSUD Selatpanjang, Fajar Triasmoko menjelaskan bahwa nantinya untuk pembayaran bisa dilakukan langsung ke RSUD. Karena tarif rapid tes yang tertuang di Perbup dilaksanakan pihak RSUD dengan sistem BLUD.
"Tarifnya Rp255 ribu. Pembayarannya bisa secara langsung, atau melalui transfer rekening rumah sakit. Untuk pelayanan rapid juga bisa di RSUD, maupun di pelabuhan nantinya. Jika hasil rapid test negatif, maka calon penumpang bayar, namun kalau postif, akan digratiskan," kata Fajar memberi opsi.
Kemudian, jumlah penumpang di dalam kapal, hanya boleh, maksimal 70 persen saja. Jika lebih, maka kapal tersebut tidak diperbolehkan berangkat.
Sebagai koordinator di pelabuhan, KSOP akan bertugas memastikan keberangkatan sesuai standar Covid-19. Untuk memaksimalkan hal itu, akan dibangun posko di pelabuhan nantinya. Baik di Pelauhan Tanjung Harapan, maupun pelabuhan lain.
Tim Yustisi Terapkan Denda
Untuk memastikan seluruh masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yakni menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker, Tim Yustisi Pemkab Meranti yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dishub akan meningkatkan perannya.
Sedangkan sanksi berupa denda. Hal itu tetap mengacu kepada aturan yang ada. Untuk perorangan akan dikenakan Rp50 ribu. Sementara untuk tempat usaha akan dikenakan Rp500 ribu. Besaran nomimal mengacu kepada aturan yang berlaku yakni Perda.
Kemudian Tim Yustisi akan meningkatkan jam patroli. Patroli akan dilakukan dua kali sehari. Mulai dari Pukul 09.00 - 12.00 WIB dan Pukul 21.00 - 24.00 WIB.
Shalat Tarawih Jaga Jarak
Upaya lain yang akan ditegaskan oleh Satgas Covid-19 yakni meminta seluruh pengurus masjid dan mushalla yang akan melaksanakan ibadah Shalat Tarawih untuk bisa memastikan jaga jarak. Karena hingga kini, hampir seluruh masjid tidak menjaga jarak dalam melaksanakan ibadah shalat, terutama Shalat Tarawih.
Siapkan Ruang Isolasi Cadangan
Dengan jumlah kasus positif saat ini, membuat ruang isolasi di RSUD dan BLK penuh. Jika lonjakan masih terus terjadi, maka akan kekurangan tempat isolasi. Sehingga perlu mencari alternatif untuk dijadikan ruangan isolasi tambahan. Beberapa tempat yang telah disepakati adalah, SDN 01 Tebingtinggi dan barak (mes) pasukan di Polsek Tebingtinggi. Namun tidak memiliki tempat tidur.
Kemudian bagi pasien yang melakukan isolasi mandiri, dengna melibatkan RT dan RW setempat. Sehingga proses penanganan kasus bisa dilakukan secara maksimal.**
Laporan: Martin Raigon. S