Polisi Garuk 3 Pengedar Sabu Beroperasi di kota Selatpanjang -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Polisi Garuk 3 Pengedar Sabu Beroperasi di kota Selatpanjang

, April 29, 2021

RIAUEXPRESS, MERANTI - Satuan Reserse Narkoba Polres Meranti membekuk tiga orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Senin (26/4/2021) kemarin. Ketiga pria itu adalah Ma (42), St (47) dan WA (25).





Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Darmanto SH, Rabu (28/4/2021) mengatakan, ketiga tersangka berhasil ditangkap pada waktu dan tempat berbeda.





Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ma warga Selatpanjang Timur, dan St warga Rangsang Pesisir, di sebuah rumah kontrakan Jalan Rambutan Desa Alah Air Timur, sekitar pukul 15.00 WIB.





"Dari tersangka Ma dan St, anggota mengamankan barang bukti 14 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu siap edar, dengan berat kotor 5,6 gram," kata Darmanto.





Kepada polisi, kedua tersangka mengakui barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial K, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).





"Tim sempat melakukan pengejaran ke rumah K di Jalan Handayani Kelurahan Selatpanjang Timur, namun tidak ada di rumah, diduga melarikan diri setelah mengetahui adanya penangkapan temannya," jelasnya.





Pulang dari rumah K, polisi membawa sejumlah barang bukti, 1 plastik klep warna bening berisikan sabu sisa yang sudah disalin, 1 pipa kaca pirek berisikan sabu, 1 set alat hisap sabu (bong), 1 helai sumbu kompor, 3 buah korek api, dan 1 buah sendok takar yang terbuat dari kertas.





"Tim juga mengamankan anak kandung K, berinisial WA. Yang bersangkutan diketahui sebagai pengedar, dan ia adalah residivis, baru keluar dari Lapas Selatpanjang atas kasus yang sama," beber Darmanto.**





Laporan: Martin Raigon. S


TerPopuler