RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Tim Penegakan Perda Provinsi Riau Satgas Covid-19, dalam Penerapan Pendisiplinan Pencegahan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan di Bengkalis, kembali melakukan razia tempat-tempat keramaian, Senin (31/05/21) pukul 21.00 WIB.
Untuk razia tadi malam, ketika tim menemukan warga ditempat keramaian tidak mentaati Protokol Kesehatan (Prokes) dengan menjalankan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun) maka langsung di swab antigen.
Sasaran razia untuk wilayah kota Bengkalias, seperti di taman air mancur, lapangan pasir di jalan Jend. Sudirman. Kemudian razia dalam Operasi Yustisi ini juga menyasar di warnet, pujasera, dan sejumah kedai kopi.
Tim yang melaksanakan Operasi Yustisi terdiri dari TNI, Polri, BPBD, Satpol PP, Dishub dan Diskes, dengan dibagi dua team, pertama imbauan dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan, dan team menerapkan swab antigen.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Koordinator tim kedua dipimpin Kompol Zulkarnain mengatakan, bahwa dalam operasi tersebut, ada 8 orang yang dilakukan swab antigen, karena terjaring tidak menggunakan masker. Dan hasilnya negatif non reaktif.
"Kegiatan sosialisasi dan operasi Yustisi ini sesuai Perda Bengkalis tentang penertiban dan penindakan peraturan Bupati Bengkalis nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, "kata Kompol Zulkarnain kepada wartawan.**