RIAUEXPRESS, SELATPANJANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Meranti berhasil mengamankan seorang pencuri sejumlah barang di dalam rumah jalan Banglas, kelurahan Selatpanjang Timur, kecamatan Tebingtinggi, Senin (24/01/22) sekitar pukul 10.00 WIB di jalan Perikanan, Kelurahan Selatpanjang Kota.
Pencuri ini berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian inisial Ha alias Pekong (43) warga Jalan Banglas, Gang Sempaya, Kelurahan Selatpanjang Timur.
Demikian yang disampaikan Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Tony Prawira STrK SIK, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindaklanjut laporan korban bernama Hariyus (34), warga Jalan Banglas, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi.
"Jadi, berdasarkan laporan ini, kita melakukan pengintaian terhadap seseorang berinisial Ha alis Pekong yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian tersebut, "ungkap Kasat, Kamis (27/01/22).
Pengintaian terhadap Ha ini, setelah diperoleh hasil interogasi terhadap penadah hasil curian berinisial AS yang terlebih dahulu diamankan pada 8 September 2021 silam, dengan barang bukti 1 unit Handphone Merk VIVO Y20.
"Selanjutnya tim opsnal berhasil mengamankan sang pencuri (Ha) yanf sedang berkerja di jalan Perikanan, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi. Kemudian pelaku dibawa ke Polres untuk dilakukan proses lebih lanjut, "ungkap Tony.
Dari penangkapan Ha ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 unit televisi merk polytron 32 inci, dan 1 martil besi yang sudah dimodifikasi yang digunakan untuk mencongkel. Dan pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke (3) dan ke (5) KUHAPidana.**
Laporan: Martin Raigon. S