RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Sat Narkoba Polres Bengkalis membekuk pengedar narkoba jenis sabu di jalan Baru Duri XIII, Desa Bumbung, kec. Bathin Solapan, kab. Bengkalis, dengan barang bukti (BB) 4.24 gram sabu, Jum'at (08/04/22) sekitar pukul 23.00 WIB.
Demikian yang disampaikan Kasat Narkoba IPTU Toni Armando, SE, bahwa pelaku inisial IN (28) warga Dusun II Suka Maju, Desa Bukit kerikil, kec. Bandar Laksamana, kab. Bengkalis. Selain sabu, BB yang disita berupa 1 unit timbangan digital, 1 unit hp merk samsung warna putih dan 1 bungkus plastik pack berisi plastik pack kosong.
"Awalnya, pada hari Jum'at tanggal 8 April malam kemarin, tim mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah desa Bumbung sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Sehingga dilakukan pengintaian dan terpantau target berada di dalam rumah, "ungkap Kasat, Rabu (13/04/22).
Dan setelah dilakukan penggrebekan, petugas berhasil meringkus seorang tersangka IN dengan sejumlah BB. Ketika dilakukan interogasi terhadap IN, sabu berasal dari R yang kini sudah masuk target DPO.**