Kasus Narkoba, Terpidana di Bengkalis ini Sanggup Setor ke Negara Rp 1 M Lebih -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Kasus Narkoba, Terpidana di Bengkalis ini Sanggup Setor ke Negara Rp 1 M Lebih

, Oktober 22, 2022
Ilustrasi (net)


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah menyetorkan ke kas negara sebesar Rp 1.333.333.334,00, yang merupakan uang denda pidana perkara narkoba dari terpidana Suratno.


Menurut Kajari Bengkalis Zainul Arifin Syah, SH, MH, melalui Kasi Pidum Zikrullah, SH, MH, bahwa uang pidana denda itu dibayarkan atas nama Suratno, setelah yang bersangkutan menjalani pidana pokok selama 9 tahun. 


"Uang denda ini kita terima dari keluarga terpidana pada hari Senin (17/10/22) kemarin. Dan kini uang tersebut telah disetor ke kas negara jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), "ujar Zikrullah, Jum'at (21/10/22).


Sebelumnya, dalam putusan majelis hakim PN Bengkalis pada 9 Agustus 2015 silam, Suratno terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider (pengganti) 3 bulan kurungan dan telah incrakh. 


Saat itu, Suratno telah menjalani pidana pokok selama 9 tahun penjara dan subsider 1 bulan dari 3 bulan sebagaimana putusan majelis hakim.


"Akan tetapi, baru sebulan menjalani subsider, Suratno dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru menderita sakit. Dan pihak keluarga sisa subsider yang tinggal 2 bulan diganti dengan uang tersebut, yang sudah kami setorkan ke kas negara.**

TerPopuler