BB hasil ilog |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Perambahan Hutan atau Ilegal Loging (Ilog) di wilayah kabupaten Bengkalis sampai saat ini masih terus berlanjut, dan pihak Kepolisian juga tidak bosan-bosannya melakukan pengejaran dan menindak terhadap pelaku perusak hutan tersebut.
Kali ini, Sat Reskrim Polres Bengkalis menangkap pelaku pengangkutan kayu olahan kurang lebih 3 Tan dari Hutan di Bukit Sembilan, yang diangkut mobil Toyota Dyna dengan Nopol BA 9312 LM, Selasa (17/01/23) malam.
Hal itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SIK melalui. Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, SIK, bahwa dua pelaku yang berhasil diamankan yakni, inisial S (58) dan T (30) yang keduanya merupakan warga kota Dumai.
"Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku kayu tersebut berasal dari hutan di Bukit Sembilan, dan mereka beli sudah menjadi kayu olahan dari seseorang inisial H yang kini berstatus DPO, "terang Kasat Reskrim, Sabtu (21/01/23).
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp2,5 Milyar.**