Kades Senderak Saat Dilakukan penahanan oleh penyidik seksi Pidsus Kejari Bengkalis |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kepala Desa (Kades) Senderak, kecamatan Bengkalis, inisial H, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, atas dugaan korupsi penerbitan surat penjualan lahan mangrove berupa Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 73,29 hektar, Senin (27/02/23) petang kemarin.
Lahan 73,29 H itu terdapat di dua lokasi, yang ada seluas 33 H di Dusun Mekar, dan di Dusun Pembangunan ada seluas 39 H. Dan atas perbuatan H, negara dirugikan Rp 4,2 miliar.
"tersangka H kita tahan dalam 20 hari kedepan, "ungkap Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah saat konferensi pers perang kemarin.
Sementara itu, kuasa hukum H, bernama Jamaludin, SH, bahwa kliennya sebelum ditahan ke Lapas Bengkalis, sudah melalui pemeriksaan penyidik Seksi Pidana Khusus selama 6 jam, dari pukul 10.00-16.20 WIB.
Sebelumnya, sudah ada belasan orang saksi yang diperiksa penyidik seksi pidsus seperti kelompok tani atasnama Hasan beranggotakan Abdul Hamid, Abdul Jalal, Usman, Zainuddin, Amir, M. Aruf, Ahmad, Arifin, Seniman, dan M. Yusuf (Alm), Hasan (alm).
Kelompok Hasan mengklaim memiliki lahan seluas 19 hektar. Kemudian lahan tersebut dijual kepada Suhadi alias Ahuat (43) warga Bengkalis. Dari penjualan lahan tersebut, Abdul Hamid dan kawan-kawannya masing-masing memperoleh uang tunai Rp 14 juta lebih.
Kemudian, kelompok Muhammad Simon bersama anggotanya, berrnama Surya Saputra, Edi Rahmadi, Indra, Ahak, Barudin, Mas Karma, Tomadi, Syarif, Ancok, Nasir, Untan, Sahril, Ruslan yang masing-masing mendapat Rp 6 juta.
Selaku pembeli, Direktur CV. Hokky Jaya Abadi, Suhadi alias Ahuat (43) dan istrinya Rahayu, warga desa Wonosari, juga telah diperiksa selama 8 jam pada Rabu (30/11/22) tahun lalu, dengan didampingi pengacaranya Jamaludin, SH, MH, dan Suryanto, SH. Dan keduanya juga pengacara tersangka Kades H.**