Wabup Bengkalis Bagus Santoso |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mengimbau, agar semua pihak bijak dan sabar menunggu keputusan terkait pelaksanaan Pilkades 2023 di kabupaten Bengkalis.
Demikian disampaikan Bupati Kasmarni melalui Wabup Bagus Santoso ketika menyampaikan soal beda pendapat antara forum kepala desa dengan lembaga BPD menyikapi masa jabatan Kepala Desa (Kades yang akan berakhir di tahun 2023.
“Wajar ada pro dan kontra terkait jadwal pelaksanaan Pilkades ini, silahkan saja. Inilah letak dewasanya demokrasi. Mari disikapi dengan bijak tak perlu menimbulkan hiruk-pikuk, "ujar Bagus.
Dijelaskan, Kemendagri telah memberikan arahan kepada seluruh Kepala Daerah melalui surat tertanggal 14 Januari 2023 menyebutkan ;
Pertama Kebijakan pelaksanaan Pilkades serentak ditetapkan Pemerintah Daerah.
Kedua ada 2 pilihan kebijakan Pilkades serentak pada masa tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yaitu pertama dapat dilaksanakan sebelum 1 Nopember 2023 dengan mempertimbangkan keterjaminan serta terjaganya kondisi sosial kemasyarakatan yang kondusif pada masa tahapan Pemilu 2024.
Untuk persoalan ini akan dikoordinasikan Bupati bersama Forkopimda, Insya Allah Bupati akan segera menjadwalkannya. Pilihan kedua Pilkades serentak ditunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu tahun 2024, dengan berbagai pertimbangan dan petunjuk teknis lainnya.
Wabup akui pihaknya masih menerima masukan dari warga atau lembaga baik yang menginginkan dilaksanakan tahun 2023, tapi juga ada yangg meminta ditunda.
"Dinamikanya berkembang terus baik yang pro maupun kontra. Silahkan sampaikan masukan yang penting prosedural dan tidak memaksakan kehendak. Apalagi kalau merasa paling benar sendiri. Kita hargai setiap masukan dan taat aturan, "pesan Wabup.
Lebih lanjut dikatakan, kebijakan pelaksanaan Pilkades serentak akan segera ditetapkan Pemerintah Daerah mengacu kepada regulasi, masukan masyarakat dan semua pihak terkait.
Ia mengajak semua pihak bersabar menunggu keputusan setelah rapat koordinasi Pemkab, Forkopimda dan pihak terkait.
“Jika ditetapkan untuk dilaksanakan di tahun 2023 maka kita siap semuanya, jika ditunda maka semuanya juga harus patuh, "tambahnya.
Seperti diketahui, di tahun 2023 ini, sebanyak 93 Kades di Kabupaten Bengkalis akan memasuki masa purna tugas jabatan. Kecamatan Bengkalis 20, Bantan 19,Rupat 8, Rupat Utara dan Bandar Laksamana masing masing 3, Bukit Batu 6, Siak Kecil 12, Mandau 1, Batin Solapan 11, Pinggir 7 dan Talang Muandau 5.**