Buang Limbah Sembarangan Berkas P21, Direktur dan Manager PT SIPP Dilimpahkan ke Kejari Bengkalis -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Buang Limbah Sembarangan Berkas P21, Direktur dan Manager PT SIPP Dilimpahkan ke Kejari Bengkalis

, Maret 03, 2023
Kedua tersangka ketika dilakukan pelimpahan ke Kejari Bengkalis 


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pasca Direktur PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) inisial EK (33), dan General Manager AN (40) ditetapkan tersangka, atas dugaan pencemaran lingkungan pengolahan minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil), akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P21), dan dilimpahkan ke Kejari Bengkalis, Kamis (02/03/23) malam. 


Lokasi perkara industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit tersebut di KM 6, kelurahan Pematang Pudu, kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis, provinsi Riau. Dan kedua tersangka tersebut akan ditahan pihak Kejari Bengkalis selama 20 hari kedepan, sambil mengajukan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

 

Pelimpahan Ke Kejari Bengkalis ini dilakukan oleh pihak penyidik Gakkum KLHK dengan didampingi Jaksa dari Kejagung RI, yang perkara setelah keduanya ditetapkan tersangka, di bulan September 2022 lalu sudah dilakukan penahanan, namun sempat dilakukan penangguhan.


Setelah kedua tersangka mengenakan baju rompi tahanan, langsung dibawah ke Bengkalis untuk dititipkan ke ruang tahanan Polres Bengkalis pada malam itu juga. 


"Setelah pelimpahan perkara yang ditangani Jaksa dari Kejagung bersama tim Gakkum KLHK RI, kami akan menahan kedua tersangka selama 20 hari kedepan sambil mengajukan berkas perkaranya ke PN Bengkalis, "terang Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah, Kamis (02/03/23).


Dalam pelimpahan berkas sekaligus terhadap kedua tersangka, tim dari Kejagung RI ada 3 orang Jaksa bersama penyidik Gakkum KLHK RI, dengan dihadiri Plt. Kadis DLH Bengkalis Ed Efendi, serta Kabag Hukum Setdakab Bengkalis Fendro.


Kedua ditetapkan tersangka, setelah tim Gakkum KLHK menemukan, bahwa pihak PT. SIPP diduga dengan sengaja melakukan perbuatan membuang limbah denganbmutu udara ambien, mutu air, mutu air laut melebihi baku mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.


Kedua tersangka diancam pasal tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan hukuman penjara 3 sampai 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp3 milyar dan paling tinggi 10 milyar.**

TerPopuler