Foto bersama |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Dalam tingkatan se-provinsi Riau dalam pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis masuk katagori masuk zona hijau terbaik pertama, kemudian disusul Kabupaten Siak.
Hal itu disampaikan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih, ketika Ombudsman Republik Indonesia menggelar Memorandum of Understanding (MoU) dengan enam daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, Rabu (22/02/23).
Yang ikut MoU ini dari enam kabupaten/kota se-Riau, selain Pemkab Bengkalis juga Pemkab Siak, Kampar, Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil), Pemkot Dumai dan Pekanbaru.
MoU ini tersebut berlangsung di ruang Serbaguna lantai 1, gedung Ombudsman RI, yang dilakukan langsung oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih disusul Bupati Bengkalis Kasmarni kemudian kelima Kepala Daerah lainnya.
Penandatanganan MoU dalam peningkatkan pelayanan publik |
Dalam MoU ini, Ombudsman meminta kepada Pemkab/Pemkot se-Riau untuk melengkapi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mendorong meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong Perangkat Daerah untuk melakukan percepatan penyelesaian laporan masyarakat.
Selanjutnya, menyediakan data dan informasi sebagai bahan kerja, menyiapkan pelaksanaan program sesuai ketentuan, juga mengadakan rapat koordinasi kegiatan, monitoring, dan evaluasi.
Dalam kata sambutan, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, MoU tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik pada masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau.
"Juga bertujuan untuk melakukan kesepakatan percepatan administrasi, pertukaran informasi, pencegahan maladministrasi, serta percepatan penyelesaian laporan, "terangnya.
Muhammad Najih berharap kepada seluruh Bupati/Walikota untuk meningkatkan pelayanan publik pada tiap masing-masing daerah, agar dalam pelayanan publik dapat tercipta dengan aman, nyaman, cepat, tidak ribet. Sehingga masyarakat senang atas pelayanannya.
Usai ikuti MoU, Bupati Bengkalis Kasmarni mengatakan, bahwa pihaknya siap untuk menindaklanjuti arahan dari ketua Ombudsman dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik pada tiap perangkat daerah.
"Pelayanan publik merupakan tanggung jawab pemerintah beserta aparaturnya kepada masyarakat, khususnya dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera, tentunya dibutuhkan pelayanan prima agar menjadi baik dimata masyarakat, "ungkap Kasmarni.
Menurutnya, di tahun 2023 ini Mall Pelayanan Publik yang terpusat di gedung daerah lapangan tugu akan dilaunching. Sehingga sejak awal pelayanan publik harus dimaksimalkan terlebih dahulu.
“Sebab itu bagi seluruh perangkat daerah di Pemkab Bengkalis, mari ciptakan pelayanan yang ramah, prima, cepat dan terpercaya, "ajaknya.
Dalam MoU dengan Ombudsman RI ini, Bupati Kasmarni didampingi sejumlah asisten Setda Bengkalis, sejumlah kepala OPD beserta jajarannya. (ADV).**