Surat PHK |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - PT. Godang Tua Jaya (GTJ) yang beroperasi di project Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Tegalsari, Gang Merpati Duri, kabupaten Bengkalis dikabarkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 9 orang karyawan.
Ironisnya, perusahaan yang baru seumur jagung tersebut mem-PHK karyawan tanpa memberikan pembayaran hak yang seharusnya diterima. Sehingga pihak GTJ dianggap telah mengenyampingkan perlindungan hak-hak pekerja dengan tidak etis.
Demikian yang disampaikan Agus Efendy mewakili sejumlah karyawan yang di PHK, bahwa setelah di PHK selain kehilangan pekerjaan, juga tidak menerima pembayaran upah yang seharusnya mereka terima, termasuk tunjangan dan hak lainnya.
"PHK secara sepihak ini sangat merugikan kami, sebab penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari kami bergantung dari kerja di PT. GTJ yang sudah bekerja sesuai arahan dari pihak perusahaan, "ujarnya kepada wartawan, Senin (22/05/23).
Disebutkan, dengan tidak memenuhi kewajiban membayar hak-hak karyawan, pihak perusahaan jelas telah melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik dan undang-undang ketenagakerjaan, sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya.
Artinya, jika adanya PHK itu lantaran kami telah melakukan kesalahan atau dianggap tidak cakap dalam melakukan pekerjaan, tentunya akan dilakukan peringatan sesuai pasal 9 tentang tata tertib dalam kontrak kerja yang sudah ditandatangani dengan memberikan peringatan paling banyak tiga kali
“Kami ingin menyampaikan bahwa pemutusan tersebut telah melanggar syarat dan ketentuan yang dijelaskan dalam perjanjian kerja yang kami tandatangani saat bergabung dengan PT. GTJ, "ujarnya lagi.
Sementara itu, anggota DPRD Bengkalis dari Komisi I, Sanusi menyampaikan, bahwa pihaknya sedang mempelajari bersama teman-teman DPRD Kab. Bengkalis Komisi 1.
"Kami sudah mendapatkan laporan adanya PHK tersebut. Untuk memastikan kebenarannya kami sedang mencari data dan faktanya. Jika adanya PHK sepihak benar, maka tentu hal itu tidak dibenarkan, "terangnya.
Terkait PHK sepihak oleh 9 kayawan, direktur PT. GTJ, Douglas belum dapat dihubungi. Sehingga belum diketahui alasan mendasar sampai pihak perusahaan tega mem-PHK 9 karyawannya secara sepihak dan tanpa pesangon.**