Konferensi Pers kasus TPPO di Polres Bengkalis |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Sat Reskrim Polres Bengkalis menggelar konferensi pers dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Perlindungan Perkerja Migran Indonesia (PPMI) sekaligus serah terima 28 WNI kepada pihak BP3MI Riau di halaman Mapolres Bengkalis, Sabtu (10/06/23).
Konferensi Pers ini dipimpin Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, dengan dihadiri Kepala BP3MI Riau Fani Wahyudi Kurniawan, serta Anggota Unit Tipidter.
Sedangkan yang menghadiri secara zoom meeting, yakni Dir Badan Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah. Brigjen Pol Dayan Victor Imanuel Blegur, serta seluruh Kepala BP3MI se-Indonesia.
Menurut Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro, bahwa pihaknya telah menyelamatkan 28 orang korban TTPO di desa Selatbaru, kecamatan Bantan, kabupaten Bengkalis, yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia.
"Sedangkan ada tiga tersangka dalam kasus ini, yakni HH, MA dan HK. Kita selain melakukan penahanan terhadap tiga tersangka ini, juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, "ujar Kapolres.
Dijelaskan, ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang tindak pidana perlindungan Plpekerja migran indonesia.
Terhadap 28 WNI yang sudah diselamatkan pihak Polres Bengkalis ini, kemudian diserahkan BP3MI Riau dengan dilakukan penandatanganan kedua belah pihak, guna proses pemulangan ke daerah asal.
Selanjutnya, terrhadap perkara ini, pihak penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis akan melakan melakukan proses hukum secara tuntas.**