Barang bukti |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Sat Narkoba Polres Bengkalis meringkus 9 mata rantai peredaran narkoba jenis sabu, dari pengguna sampai kurir, dengan berat 1.93 gram di Pulau Bengkalis, Sabtu (03/06/23) malam.
Menurut Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando, bahwa 9 tersangka diantarnya E alias Yan (18), MR A alias Rizuwan (24), MH alias Hanfi (25), SN alias Ijam (22), A alias Nando (20), A alias Rohim (34), S alias Bobo (38), AY alias Andri (35), dan RH alias Rahmat (27).
"Selain sabu keseluruhan 1, 0.93 gram, petugas menyita dari 9 tersangka berupa sejumlah Hp, alat hisap, kaca pirek, gunting, plastik kosong dan sejumah uang tunai Rp 1 juta lebih, "ungkap Kasat, Senin (12/06/23).
Atas perbuatan mereka, 9 tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009.**