Kasi Intel Kejari Bengkalis, Herdianto, SH |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melalui Bidang Intelejen, menggelar penerangan hukum tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan dana desa, di desa Bantan Tua, kecamatan Bantan, kabupaten Bengkalis, Senin (19/06/23).
Penyuluhan hukum terpusat di aula kantor desa Bantan Tua ini, dipimpin oleh Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Bengkalis, Herdianto, SH bersama jajaran, dengan dihadiri oleh seluruh perangkat desa Bantan Tua, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Kejari Bengkalis foto bersama dengan perangkat desa Bantan Tua dan tokoh masyarakat |
Setelah acara penyuluhan hukum, dilanjutkan sesi pertanyaan oleh para peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut. Berbagai pertanyaan dilontarkan oleh mereka, dan Kasi Intel Herdianto dengan santun menjawab seluruh pertanyaan para peserta penyuluhan tersebut.
Usai kegiatan berlangsung kepada wartawan, Kasi Intel Herdianto berharap kepada seluruh peserta penyuluhan hukum, untuk dapat lebih berhati-hati dalam penggunaan keuangan desa, karena jika kesalahan, maka masyarakatlah yang akan menerima kerugian.
"Mudah-mudahan setelah kita melakukan penyuluhan hukum terkait penggunaan keuangan desa, seluruh perangkat desa untuk lebih waspada dalam penggunaannya. Sebab uang itu milik masyarakat yang sepatutnya dapat digunakan untuk pembangunan di Desa sehingga dapat dinikmati masyarakat, "pesannya.**