Kasus Narkoba, JPU Tuntut Hukuman Mati, PN Bengkalis Vonis 12 Tahun Penjara -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Kasus Narkoba, JPU Tuntut Hukuman Mati, PN Bengkalis Vonis 12 Tahun Penjara

, Agustus 02, 2023
Sidang perkara Narkotika sedang berlangsung di PN Bengkalis


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menvonis terdakwa Fauzan Afriansyah als Vincent kasus tindak pidana narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis dengan hukuman mati. 


Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Raharjo, SH,.MH didampingi dua hakim anggota secara virtual dengan dihadiri JPU dari kantor Kejari, dan terdakwa Fauzan Afriansyah di tahanan Lapas, Rabu (02/08/23) petang. 


Atas putusan majelis hakim ini, terdakwa Fauzan Afriansyah menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU Kejari Bengkalis menyatakan upaya banding. 


Usai sidang, Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf menyampaikan kepada sejumlah wartawan,  vonis tersebut menimbang berdasarkan fakta hukum, bahwa terdakwa akan menerima 8 Kg dari 47 Kg yang diambil oleh saksi Nofriadi.


Sisa 39 Kg itu bukan merupakan sabu permintaan terdakwa dan itupun belum diterima. Walaupun terdakwa tetap membantah dan menyatakan tidak terlibat dalam penerimaan sabu, tetapi Majelis Hakim tetap berkeyakinan terdakwa ikut terlibat untuk menerima 8 Kg sabu.


Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti sebagai pengendali untuk menerima 47 Kg dari saksi Nofriadi, namun terdakwa menurut Majelis Hakim akan menerima sabu sebanyak 8 Kg.


Kemudian, dalam persidangan, terdakwa melakukan tranfer Rp25 juta dan Rp3 juga kepada nofriandi yang menurut pengakuan terdakwa untuk THR Nofriandi dan keluarga. Tetapi berdasarkan keyakinan majelis hakim dan petunjuk dalam persidangan, uang tersebut adalah untuk uang minyak narkotika sebanyak 8 Kg.


Bahwa dalam persidangan Majelis Hakim hanya mempertimbangkan fakta persidangan, tidak mempertimbangkan hal lain yang terjadi dalam perkara ini di luar persidangan.


Bahwa dengan fakta hukum tersebut, Majelis Hakim tidak sepakat dengan JPU dengan tuntutan mati dengan pertimbangan lebih lengkap dalam putusan. Sehingga majelis hakim menvonis terdakwa 12 tahun penjara dan denda Rp1 M, apabila tak dibayar diganti 3 bulan penjara.


"Bahkan dalam pembelaan terdakwa di persidangan, yang bersangkutan minta dibebaskan, karena merasa tidak terbukti dari semua tuntutan JPU, "ujar Ulwan. 


Bahwa terdapat juga putusan lain yang menjadi pertimbangan majelis hakim agar putusan tidak menjadi disparitas. Yakni perkara di PN Bengkalis.


1. Putusan Perkara nomor 830/Pid.Sus/2021/PN Bls jo Perkara nomor 122/Pid.sus/PT Pbr an Terdakwa Andar Haposan dengan BB 114 kg ganja. Putusan PN seumur hidup, diperbaiki PT 15 tahun penjara.


2. Putusan Perkara nomor 23/Pid.Sus/2023 jo 314/Pid.sus/2023/PT PBR an Terdakwa Susilo Supratman dengan barang bukti 40 kg sabu. Putusan PN 15 Tahun, diperbaiki PT 10 tahun.


3. Putusan Perkara nomor 21/Pid.Sus/2023 jo 312/Pid.sus/2023/PT PBR an Terdakwa Mhd Khoiron dengan barang bukti 40 kg sabu. Putusan PN 15 Tahun, diperbaiki PT 10 tahun.


4. Putusan Nomor 18/Pid.Sus/2022/PN Bls jo 356/Pid.Sus/2022/PT PBR jo 6185K/Pidsus/2022 an Terdakwa Dharma als Iyik barang bukti 2.5 kg sabu.


"Dan masih banyak lagi perkara lain yang seperti diatas, "jelas Ulwan lagi.**

TerPopuler