Petugas Sat Reskrim Polres Bengkalis sedang berjibabu selamatkan 30 orang korban TPPO |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Tim gabungan dari Satreskrim Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu telah berhasil menyelamatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal sebanyak 30 orang yang akan berangkat ke negara Malaysia melalui pelabuhan di ke kecamatan Bandar Laksamana, Senin (11/09/23) pukul 17:30 WIB.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Firman Fadillah, bahwa pihaknya juga mengamankan tersangka inisial SY ( 37) warga desa Tanjung Leban, selaku pengurus keberangkatan 30 orang PMI di dalam hutan tersebut.
"Pengamanan mereka di hutan pinggiran laut di desa Sepahat, kecamatan Bandar Laksamana. Dan dari 30 orang korban TPPO ini 5 orang WNA asal Bangladesh dan 25 orang WNI. Dan BB diamankan berupa 5 paspor WNA dan 7 pasport WNI, "ujar Kasat Reskrim, Rabu (13/09/23) malam.
Para korban ini setelah dilakukan pendataan bukan saja Warga Negara Indonesia (WNI) tetapi juga berasal dari warga negara asing (WNA) asal Bangladesh, yang sudah 3 hari di dalam hutan tersebut.
"Dari keterangan korban, bahwa yang mengurus mereka merupakan sepasang suami istri SP (48) dan Istrinya SY (38). Namun saat kita lakukan penyergapan keduanya berhasil melarikan diri, "sebut Kasat.
Tersangka diancam pasal 2, 4 , 10 dan 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasa 81 Jo pasal 83 UU Ri No.17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.**