Salah satu diduga dijadikan tempat perjudian di Simpang KM 73 Dayun |
RIAUEXPRESS, SIAK - Sehubungan dengan maraknya perjudian gelanggang permainan (gelper) tembak ikan di wilayah hukum Kabupaten Siak, semakin menghkawatirkan berbagai kalangan, sehingga pihak penegak hukum untuk segera melakukan tindakan.
Terkait hal ini, Penghulu Kampung Dayun, Nasa Nugrik S.IP, mengaku begitu menyayangkan adanya dugaan perjudian di wilayahnya.
"Pada hakekatnya dengan adanya sarana perjudian ditempat tempat umum tidaklah baik, karena dapat mencoreng nama baik kampung dan bahkan pihak penindak hukum, "ungkapnya, Senin (18/09/23).
Ia sebut, tampak fulgar begitu tempat perjudiannya. Apa nantinya kata masyarakat. Jadi masalah ini kembali pada pihak yang berwajib dan kewenangan dari Polres Siak.
Terpantau mulusnya aktivitas kegiatan Penyakit Masyarakat (PEKAT) jenis perjudian yang ada di Kampung Dayun Kecamatan Dayun, kabupaten Siak mendapat sorotan serius dari berbagai pihak.
Sarana perjudian yang berbentuk meja kaca adalah mesin Gelanggang Permainan (GELPER) berupa permainan tembak ikan dan burung. Diketahui sarana perjudian ini beroperasi secara terang terangan di tempat-tempat umum seperti di warung pakter tuak Brofit Dayun, warung milik warga simpang kilo meter 73 dan di kilo meter 64 tepat nya di warung Arefa.**
Laporan: Arifin