Bawaslu Bengkalis Jelaskan Pesan Yang Telah Beredar Luas di WA Terkait Pemilu 2024 -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Bawaslu Bengkalis Jelaskan Pesan Yang Telah Beredar Luas di WA Terkait Pemilu 2024

, Oktober 12, 2023
Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Bawaslu Bengkalis belum meyakini adanya pesan yang beredar di jejaring sejumlah grup WhatsApp, terkait kiat-kiat memasang alat peraga kampanye, hingga sampai soal pelarangan bagi para peserta Pemilu 2024 pada sejumlah tahapan itu dikeluarkan pihak Bawaslu.


Hal ini disampaikan ketua Bawaslu Bengkalis, Usman, bahwa ia sendiri menerima pesan tersebut dari ketua Bawaslu Riau, dengan mengkonfirmasi kepadanya, apakah pesan tersebut sudah diterima sebelumnya. 


"Saya sendiri malahan dapat pesan itu dari Ketua Bawaslu Riau, dan bertanya apakah juga menerima pesan itu sebelumnya. Artinya pesan ini belum dipastikan dari mana asalnya. Karena jika Bawaslu Pusat yang mengeluarkannya, dipastikan menyebarkan surat edaran. Tapi sejauh ini belum ada, "terang Usman di kantornya, Kamis (12/10/23).


Meski begitu, lanjut dia, poin-poin disampaikan melalui pesan yang telah beredar luas di sejumlah grup WhatsApp itu dinilai sudah pas dan sesuai. 


Berikut pesan yang telah beredar di WhatsApp tersebut:


Bbrpa poin penting disampaikan oleh Ketua Bawaslu:


1. APK yg ada sekarang tidaklah mengapa, oleh Bawaslu dianggap sbg *alat peraga sosialisasi*.

Yg penting tidak ada unsur mengajak memilih misalnya coblos no urut...(termasuk simbol paku), mohon dukungannya...,. Klo kalimat "mohon do'anya" masih ditolerir.


2. Paska ditetapkannya DCT pd tgl 3 Nov maka besoknya tgl 4 Nov semua alat peraga akan ditertibkan oleh Bawaslu bekerja sama dgn Satpol PP.

*APK dibolehkan dipasang kembali nanti tgl 28 November dimana masa kampanye dimulai selama 75 hari hingga tgl 10 Feb 2024.*


3. Masa jeda paska DCT mulai tgl 4 - 27 Nov adlh masa *"DILARANG KAMPANYE"* dlm bentuk apapun, misalnya pertemuan warga atau sebar alat peraga sprti stiker, kartu nama, status medsos, dll. Klo kedapatan maka sanksi terberatnya adlh Didiskualifikasi dari daftar Caleg dgn alasan kampanye diluar jadwal tahapan.


Yg dibolehkan hanya pertemuan internal yg melibatkan struktur, caleg dan anggota partai yg berKTA. Dengan cttn harus ada pemberitahuan minimal 1 hari sblm kegiatan tsb.


4. Disarankan agar Alat Peraga sosialisasi yg saat ini terpasang bisa ditertibkan scra mandiri sblm tgl 4 Nov agar bahan2nya bisa dimanfaatkan kembali pd tgl 28 Nov 2023.✍️✍️✍️

TerPopuler