RIAUEXPRESS, DURI – Cuitan terkait perusahaan mem PHK karyawan sering terdengar dan
bahkan diduga selalu mengabaikan aturan perundang-undangan perburuhan. Kasus
serupa kembali lagi terjadi, kali ini diduga di sebuah perusahaan yang bergerak
dalam bidang Earthwork (Penimbunan) di Project Pertamina Hulu Rokan (PHR) di
PT. CIP yang berkantor di Jl. Desa Maju Desa Balai - Duri Kec. Bathin Solapan
Kab. Bengkalis – Riau. Diduga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
secara sepihak terhadap sejumlah karyawan beberapa hari yang lalu.
Surat resmi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan yang diterima
di meja redaksi, Minggu 15 Oktober 2023 ini terlihat langsung ditandatangani
oleh Project Manager. Secara keabsahan sudah seratus persen benar dan valid,
yang juga dibubuhi dengan stempel dan menggunakan kop surat perusahaan yang
sah.
WK selaku karyawan yang di PHK, kepada awak media Minggu 15 Oktober
2023 sekira pukul 15.00 WIB melalui komunikasi WhatsApp mengatakan, “Setahu
saya karyawan di PHK ada beberapa alasan, 1. Meninggal dunia; 2. Berakhirnya jangka waktu
perjanjian kerja; 3. Pekerjaan pihak pertama terhadap klien berakhir; 4. Terlibat
Narkoba; 5. 5 hari berturut-turut tidak hadir. Dan saya selaku karyawan disini
merasa sangat dirugikan dengan keputusan sepihak ini”. Jelas nya.
“Seharusnya
ada proses komunikasi kedua belah pihak antara pihak manajemen dan karyawan.
Dan bahkan saya sendiri tidak tahu kesalahan apa. Kalau hanya kesalahan ringan,
ya silahkan dipanggil dan komunikasikan. Jangan membabibuta langsung PHK.
Seperti tidak profesional mengelola project sebesar ini”. Papar WK dengan nada
kesal.
WK juga
mengatakan, “Bahkan saya masuk di jajaran Project Managemen Team (PMT) dengan penunjukan
suratnya dari kantor pusat dengan nomor : 05/SPK/VIII/2023 tanggal 1 agustus
2023 dan masa berlaku adalah 1 tahun sampai tanggal 1 Agustus 2024. Dan ini
membuktikan, surat PHK yang saya terima ini mengada-ada. Dan bahkan ini saya
bilang dagelan murahan”.
Apa pendapat
anda narasi surat PHK?
“Sangat
lucu narasinya. Diantaranya berbunyi: Berdasarkan hasil evaluasi kinerja
saudara 3 (tiga) bulan terakhir ini di PT. CIP bersama ini kami menilai kinerja
saudara tidak sesuai dengan ekspektasi dari Manajemen PT. CIP.
Sehubungan
dengan hal tersebut diatas, maka PT. CIP memutus untuk tidak memperpanjang lagi
dan atau memutus hubungan kerja saudara di PT.CIP ”.
“Perlu
diketahui, untuk Kontrak Kerja yang sudah saya tandatangani adalah selama 1
tahun dan di Kontrak PKWT tidak ada yang namanya kerja masa percobaan. Lah kan
lucu tiba-tiba ada keluar surat PHK berdasarkan evaluasi 3 (tiga) bulan kerja.
Kalau saya bilang ini adalah dagelan bin koplak. Papar WK kepada awak media
dengan kekeh nya.
Apa
langkah yang anda ambil kedepan?
“Yang
jelas saya tunggu itikad baik dari Pimpinan kantor project Duri. Yang mungkin
diiniasi oleh kantor pusat”.
Berapa
lama waktu menunggu setelah berita ini diterbitkan?
“7 hari
kerja”
Langkah
apa yang akan anda ambil jika itikad baik diabaikan oleh perusahaan?
“Alurnya
sudah jelas, jika hal ini tidak terjadi seperti harapan untuk melakukan
komunikasi, Disnakerlah tempat pengaduan para karyawan”.
Apa
yang akan dituntut kepada perusahaan terkait PHK anda?
“Bayar
hak karyawan”.
Mudah-mudahan
PHK sepihak ini tidak merembet ke karyawan lain. Dan harapannya pihak Manajemen
Pusat dari PT. CIP cepat menjembatani permasalahan ini. Ungkap WK diakhir
komunikasi dengan awak media.
Tim awak
media sambil berjalan terus akan melakukan komunikasi kepada pihak perusahaan
untuk memastikan terkaid dengan PHK karyawan dan bagaimana penyelesaian ini
agar tetap kondusif. Karena saat berita
ini diupload pihak yang mewakili manajemen belum bisa dikomunikasikan, terutama
bidang Human Resourcess Development (HRD) [Tim]