Saat berlangsungnya Sidang di PN Tipikor Pekanbaru |
RIAUEXPRESS, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, kembali mensidangkan Mantan Ketua KPU Bengkalis Dr. Fadhillah Al Mausuly, atas dugaan korupsi hibah Pemkab Bengkalis Rp40 M, dalam kegiatan pelaksanaan Pilkada 2020, ke PN Tipikor Pekanbaru, Senin (13/11/23).
Sebelumnya, Mantan Ketua KPU Bengkalis ini sempat menjalani sidang di PN Tipikor Pekanbaru, namun karena Hakim saat itu menilai dakwaan yang dibacakan JPU kurang lengkap, sehingga esepsi terdakwa diterima dan ia terbebas dari dakwaan.
Sidang ini dipimpin Ketua Hakim Yuli Artha Pujayotama dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Bengkalis, bahwa terdakwa selaku Ketua KPU Bengkalis melalui rapat pleno, mengarahkan masing-masing divisi untuk menyerahkan bukti dukung kegiatan kepada saksi Candra Gunawan untuk dibuatkan SPJ satu pintu supaya tertib.
Selanjutnya, masing-masing divisi mengajukan permintaan dana kegiatan kepada bendahara pengeluaran KPU, Candra Gunawan, setelah dilaksanakan kegiatan diserahkan ke bendahara, dengan bukti dukung kkegiatn, sesuai arahan terdakwa saat rapat pleno sebelumnya.
Setiap akhir tahun pada tahun 2019, 2020 dan 2021 saksi Candra Gunawan mengajukan rincian SP2HL tanpa dilengkapi bukti-bukti pengeluaran sah. Selanjutnya saksi Candra Gunawan, menyerahkan dan menginput rincian tersebut ke dalam Sistim Aplikasi Satker (SAS) untuk diproses SP2HL.
Sambung JPU dengan alasan jika Saksi Muhammad Soleh tidak mengesahkan maka akan dianggap pihak KPU Bengkalis tidak melaksanakan kegiatan/belanja, lalu saksi Muhammad Soleh selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM mengesahkan SP2HL tanpa dilengkapi bukti-bukti pengeluaran yang sah dan tanpa diverifikasi oleh saksi Hendra Rianda, S.IP Bin Ibrahim selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Seharusnya terdakwa Fadhillah Al Mausuly, selaku ketua KPU harus melaksanakan penatausahaan penggunaan dana hibah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab secara formal dan material terhadap penggunaan Belanja Hibah
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Puji Hartono, S.IP Bin Tupon (Alm), saksi Muhammad Soleh Bin Musaji, saksi Hendra Rianda, S.IP Bin Ibrahim dan saksi Candra Gunawan, telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara/Daerah sebesar Rp. 4.592.107.767,- sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dari Inspektur Wilayah I Komisi Pemilihan Umum, "jelas JPU Kejari Bengkalis dalam persidangan.**