Penertiban APK oleh Bawaslu Bengkalis |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis mulai bergerak cepat melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang ada di Bengkalis, pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Legislatif, Sabtu (04/11/23) kemarin.
Demikian yang disampaikan Ketua Bawaslu Bengkalis Usman, bahwa pihaknya mulai menertibkan sejumlah spanduk baliho yang menyerupai APK.
"Mulai Minggu semalqm, kami bersama Panwaslu seluruh kecamatan mengelar penertiban alat peraga yang menyerupai APK, "ujar Usman, Senin (06/11/23).
Dijelaskan, penertiban APK ini terutama yang terpasang ditempat terlarang, seperti di pohon, tiang listrik, rumah ibadah, sarana kesehatan dan saran pendidikan, termasuk di tempat tempat umum.
"Alat peraga yang kita tertibkan diantaranya yang menyalahi ketentuan yang memuat materi kampanye, seperti melampirkan citra diri, ajakan diantaranya melampirkan foto calon yang lengkap melampirkan nomor urut, logo partai, nomor partai, bahkan yang melampirkan simbol coblos itu kami tertibkan, "tambahnya.
Namun ada yang tidak ditertibkan, seperti spanduk yang tidak memuat citra diri, ajakan memilih seperti hanya foto calon tanpa ada keterangan nomor urut Caleg, nomor urut partai, ataupun tidak menyerupai surat suara. Karena ini bukan tergolong APK, hanya alat peraga sosialisasi.
"Selain itu APK bakal calon presiden juga belum kita tertibkan. Karena untuk presiden belum ditetapkan sebagai calon presiden oleh KPU RI, "tambahnya.
Usman juga mengimbau agar para Caleg dan partai politik peserta Pemilu di Bengkalis untuk menahan diri terlebih dahulu untuk tidak melakukan kampanye sebelum jadwal. Pelaksanaan kampanye baru dibenarkan mulai tanggal 28 November mendatang.
"Saat masa kampanye silahkan melakukan penyebaran APK karena sudah dibenarkan. Kalau saat ini belum boleh, ini sudah jelas aturannya, "ungkap Usman.
Meskipun demikian, menurut Ketua Bawaslu Bengkalis para Caleg masih dibenarkan melakukan sosialisasi saat ini. Namun kegiatan sosialisasi sebelum masa kampanye dilakukan hanya bersifat pertemuan internal tidak melibat orang banyak.
"Serta saat mengelar pertemuan sosialisasi tidak boleh ada unsur ajakan untuk memilih. Diharapkan pertemuan pertemuan internal ini sebaiknya diberitahukan kepada Bawaslu, sehingga dapat diketahui kegiatan yang berlangaung, "jelas Usman.**