Ilustrasi |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Seorang kurir sabu inisial DA (27) warga desa Pangkalan Batang, kecamatan Bengkalis diringkus Sat Narkoba Polres Bengkalis, di jalan utama desa Pangkalan Batang, Minggu (10/12/23) sekitar pukul 03.30 WIB.
Hal ini disampaikan Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, bahwa Barang Bukti (BB) yang disita antara lain narkoba jenis sabu seberat 2,08 gram, dan 1 unit Hp.
Tersangka |
"Penangkapan ini berawal adanya informasi, bahwa di sebuah rumah berada di jalan Utama desa Pangkalan Batang diicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, "terang Kasat, Selasa (12/12/23).
Sehingga, lanjut dia, setelah dipastikan tersangka berada di rumah, pukul 03.30 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkapnya dan menyita barang bukti.
Barang Bukti |
"Dari interogasi tersangka, sabu berasal dari Khairul alias Yul warga kecamatan Bukit Batu, yang kini berstatus DPO Sat Narkoba, "ungkap Hasan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman diatas lima tahun penjara.**