Foto Istimewa |
RIAUEXPRESS, PEKANBARU - Ditresnarkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis, musnahkan narkoba jenis Sabu, Pil Extacy dan Happy Five di halaman Mapolda jalan Pattimura, kota Pekanbaru, Selasa (19/12/23).
Pemusnahan tersebut berdasarkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor : B-4667/L.4.13/Enz.1/11/2023. Tgl 20 November 2023, dan Nomor : B-4900/L.4.13/Enz.1/11/2023. Tgl 18 Desember 2023.
Hadir dalam pemusnahan, Gubernur Riau H. Edi Natar Nasution, Kapolda Riau Irjen Pol H Muhammad Iqbal, Ketua DPRD Yulisman, Ketua Pengadilan Tinggi Siswandriyanto, DANREM 031/WB Brigjen TNI Dany Rakca Andalasawan, Kajati Akmal Abbas, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, kasat Narkoba Polres Bengkalis Hasan Basri dan Forkopimprov lainnya.
Usai pemusnahan, Kapolda Irjen Pol. H Muhammad Iqbal mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu 5,172,49 Kg, pol ekstasi 19.857 butir, dan pil happy five 18.095.
"Dari sejumlah barang bukti itu, terdapat sejumlah pelaku yakni Afrizal, Mazlan, Suhanto, dan Ryansyah Hasim, "terang Kapolda.**