Dua tersangka |
RIAUEXPRESS, JAKARTA - Jajaran Sat Narkoba Polres Bengkalis dalam dua hari telah menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di lokasi dan tempat yang berbeda.
Pertama penangkapan terjadi di sebuah pondok jalan Sungai Kembung, desa Pambang, kecamatan Bantan, dengan barang bukti 29.45 gram, Selasa (06/02/24) malam.
Tersangka yang diamankan merupakan seorang pengedar warga jalan Jend. Sudirman, desa Pambang, kecamatan Bantan inisial N alias Ijan (42). Hasil dari interogasi, sabu berasal dari Dol dan Mamat Malaysia yang kini berstatus DPO.
Kemudian, penangkapan terjadi di warung pecel lele Jalan Lintas Duri-Dumai, desa Sebangar, kecamatan Bathin Solapan, dengan barang bukti sabu 84.20 gram, Rabu (07/02/24) malam.
"Untuk tersangka berperan sebagai kurir inisial RYF alias Apik (22) warga jalan Asrama Tribrata Giam 1, kelurahan Pematang Pudu, kecamatan Mandau. Dari interogasi sabu berasal dari Bongko status DPO, "kata Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, Sabtu (20/02/24).
Dari kedua tersangka itu, dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.**