Foto Humas Lapas Bengkalis |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Sebanyak 18 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis yang beragama Budha menerima Remisi Khusus pada Hari Raya Waisak berlangsung di ruang kunjungan, Kamis (23/05/24).
Dalam kesempatan itu, Kepala Lapas Bengkalis, Muhammad Lukman memberikan Surat Keputusan Remisi Khusus kepada perwakilan Warga Binaan tersebut.
Kalapas menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus merupakan bagian dari implementasi peningkatan penyelenggaraan layanan pemasyarakatan dalam rangka pemenuhan hak-hak narapidana dan anak di Lapas Bengkalis.
"Warga Binaan yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Bengkalis "terang Lukman.
Kalapas berharap pemberian remisi hendaknya menjadi momen untuk merenung guna menumbuhkan semangat untuk selalu menjadi manusia yang lebih baik. Muhammad Lukman mengajak kepada seluruh warga binaan untuk dapat introspeksi diri sehingga kelak ketika telah bebas tidak mengulangi lagi tindak pidananya.
Disisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir mengatakan, bahwa remisi khusus merupakan bentuk kepedulian dan penghargaan negara bagi narapidana agar senantiasa berkelakuan baik dan menjaga tata tertib selama menjalani pidana.
“Pemberian remisi khusus diharapkan menjadi semangat dan motivasi bagi warga binaan untuk melaksanakan tata tertib serta menjalani progam pembinaan dengan baik di Lapas "tuturnya.**