Agenda Kesimpulan, Gerindra Telanjangi KPU Soal Caleg PPP Firman Dihadapan Bawaslu -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Agenda Kesimpulan, Gerindra Telanjangi KPU Soal Caleg PPP Firman Dihadapan Bawaslu

, Mei 23, 2024
Sidang sedang berlangsung Gerindra VS KPU

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi Pemilu yang digelar Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bengkalis antara Pelapor DPC Partai Gerindra dengan Terlapor KPU kini telah masuk babak Kesimpulan, 


Sidang tersebut berlangsung di aula sekretariat Bawaslu Bengkalis, Rabu (22/05/24), dipimpin oleh Ketua Bawaslu Usman didampingi dua anggota Budi Kurnialis dan Ardi Suprianto.


Sedangkan dari pihak Pelapor DPC Partai Gerindra, Kesimpulan dibacakan oleh sekretaris Iskandar, SH. Dan dari pihak Terlapor yakni KPU Bengkalis diwakili komisioner Zulkifli.


Sidang pemeriksaan dengan agenda Kesimpulan ini, setelah melalui berbagai tahapan, dari sejak pihak Terlapor membacakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Bengkalis, hingga bacaan pledoi (pembelaan) dari KPU Bengkalis.


Kemudian juga telah melalui sidang pemeriksaan dengan menghadirkan sejumlah saksi dari DPC Partai Gerindra, saksi yang dihadirkan KPU Bengkalis, hingga beberapa saksi para pihak yang dihadirkan pihak Bawaslu Bengkalis, diantaranya dari Partai PPP Bengkalis.


Dalam sidang pemeriksaan dengan agenda Kesimpulan ini, hanya pihak Pelapor (DPC Partai Gerindra) yang membacakan dihadapan majelis sidang Bawaslu. Akan tetapi dari pihak Terlapor (KPU Bengkalis) tidak berkenan membacakan, sehingga tidak diketahui secara umum apa saja kesimpulan pihak KPU usai melalui berbagai tahapan sidang Pemeriksaan terebut.


Berikut Kesimpulan yang dibacakan Sekretaris DPC Gerindra Iskandar, SH dihadapan majelis sidang pemeriksaan Bawaslu Bengkalis;


Partai Gerindra sebagai peserta Pemilu dirugikan secara langsung atas surat keputusan KPU Bengkalis 02 Mei 2024 no. 524 tentang jumlah perolehan kursi partai politik dan SK KPU Bengkalis no. 525 dalam penetapan calon terpilih keanggotaan calon anggota DPRD kabupaten Bengkalis.


Atas bantahan Terlapor, Bawaslu berwenang memeriksa KPU Bengkalis terutama tentang dugaan pelanggaran administrasi berdasarkan pasal 460 UU 7 tahun 2017 junto pasal 5 peraturan Bawaslu no 8 tahun 2022, atas tindakan Terlapor dalam tahapan Pemilu yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme administrasi Pelaporan dan Penerimaan Dana Kampanye.


Sementara, Dalil dalil Terlapor yang digunakan menolak dengan tegas atas tuduhan Pelapor dengan menggunakan PKPU no 18 tahun 2023 dan PKPU no 06 tahun 2024.


Dan untuk membuktikan dalil dalil Pelapor dan Terlapor dengan pihak terkait mengajukan bukti tertulis bukti P-1 sd P-10 dan bukti saksi saksi ahli.


Saksi Fakta Syafroni dengan tegas mengatakan menandatangani Berita Acara KPU no 143/PL.01.7- BA/1403/2024  29 Februari 2024 Tentang Hasil Pencermatan atas Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pada Pemilihan Umum Partai Politik, bahwa Laporan Dana Kampanye PPP dinyatakan tidak diterima dan diberikan Tanda Terima oleh KAP.


Saksi ahli Firdaus (mantan komisioner KPU Riau) mengatakan, bahwa dalam proses penetapan kursi DPRD harus mengikuti PKPU no 06 dan 18, sedangkan Terlapor tidak membaca PKPU no 06 2024 dengan utuh dalam dokumen P-4 dan P-5 hasil audit KAP, juga tentang rekapitulasi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye di tanggal 05 April 2024 


Partai Persatuan Pembangunan melakukan submit dan menyampaikan laporan Dana Kampanye pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 17.04, yang telah melewati jangka waktu yang ditentukan yaitu pada tanggal 29 Februari 2024 pukul 23.59.


Berdasarkan batas waktu penyampaian dana kampanye parpol terakhir tanggal 29.02 2024, maka seharusnya PPP tidak diikuti sertakan sebagai peserta Pemilu sesuai UU no 17. Dan Parpol wajib menyampaikan LPPDK Caleg, karena satu kesatuan dengan laporan partai politik.


Kemudian alat bukti tertulis Terlapor (KPU Bengkalis) bukti T-1 s/d T-7 serta bukti saksi yang diajukan sebanyak 3 (tiga) orang. Mia Regina Brahmana, akuntan publik tanggal 16 Maret 2024, meminta kepada admin KPU Provinsi Riau untuk membuka (unlock) akses SIKADEKA karena kesulitan dalam melakukan Audit laporan Dana Kampanye PPP yang tidak lengkap.


Mia mengakui hanya Tanda Terima Laporan Dana kampanye PPP submit bertanggal 20 Maret 2024, dan tidak ada menerbitkan per tanggal 29 Februari 2024 dan submit bertanggal 29 Februari 2024 pukul 22.50 Wib.


Sementara itu Iwan Arif admin Sikadeka KPU Bengkalis telah membuka unlock Sikadeka partai PPP tanpa ada pemberitahuan dari admin KPU provinsi Riau. Dan diakui saksi Nahrowi ( anggota KPU Provinsi Riau Devisi teknis) bahwa telah terjadi kesalahan administrasi yang dilakukan oleh staf dan KPU Bengkalis terhadap laporan Dana kampanye PPP.


Dan pelapor berdasarkan bukti tertulis P-8 dan keterangan saksi terlapor (Iwan Arif dan Mia Regina Brahmana), seluruh calon anggota legislatif dari PPP tidak ada  menyampaikan laporan Dana Kampanye sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2023 Pasal 53 ayat (2).


Sehingga patut dan beralasan hukum calon anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 335 UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 53 ayat (4).


Demikian yang disampaikan Sekretaris DPC Partai Gerindra Bengkalis, Iskandar, SH dihadapan Majelis Pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Bawaslu Bengkalis yang dipimpin Ketua Bawaslu Usman tersebut.


Sidang ini akan dilanjutkan dengan Agenda Putusan, dengan waktu dan hari yang secara resmi pihak Pelaporan (DPC Partai Gerindra) dan Terlapor (KPU) Bengkalis akan disurati oleh Bawaslu Bengkalis dibeberapa hari kemudian.


Sebelumnya, ketika KPU Bengkalis menggelar Pleno penetapan perolehan suara, DPC Partai Gerindra tidak terima atas putusan Pleno terebut, lantaran nama Caleg PPP Bengkalis bernama Firman tidak ada daftar Caleg DPRD Bengkalis 2924 Dapil 1 (Bengkalis-Bantan) dari Partai PPP yang masuk di KPU Bengkalis, akan tetapi ditetapkan KPU sebagai Caleg terpilih.


Sehingga, atas putusan tersebut, Partai Gerindra tidak terima dan langsung keluar ruangan dari kegiatan Pleno perolehan hasil suara yang digelar oleh KPU Bengkalis yang masih berlangsung. Dan ujung ujungnya DPC Gerindra menggugat Pleno KPU ke Bawaslu untuk mencari keadilan, atas Pleno yang digelar oleh KPU Bengkalis tersebut.**

TerPopuler