Dilaporkan Gerindra Bengkalis, Bawaslu Putuskan KPU Tak Terbukti Melanggar -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Dilaporkan Gerindra Bengkalis, Bawaslu Putuskan KPU Tak Terbukti Melanggar

, Mei 31, 2024
Saat sidang berlangsung


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Sidang Pemeriksaan yang digelar Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bengkalis dengan agenda putusan telah dilaksanakan di aula sekretariat Bawaslu Bengkalis jalan Antara, Kamis (30/05/24).


Sidang putusan ini, setelah melalui berbagai tahapan bacaan laporan Pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum oleh Partai Gerindra Bengkalis (terlapor), kemudian pembelaan yang dibacakan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis (terlapor).


Kemudian tahapan menghadirkan sejumlah saksi, lalu saksi yang dihadirkan pihak Bawaslu dari Partai PPP Bengkalis, hingga sampai tahap kesimpulan yang dibacakan pihak Pelapor dan Terlapor.


Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu Usman didampingi 4 anggota Budi Kurnialis, Andi Setiawan, Ardi Suprianto, Mendra. Kemudian dari pihak Pelapor Partai Gerindra dihadiri sekretaris Iskandar dan Rejeki Hari Santoso.


Selanjutnya dari Terlapor yakni KPU Bengkalis dihadiri empat komisioner, yaitu Mukhlasin, Sri Jumarni, Suhardi dan Zulkifli.


Dalam putusan, Majelis Pemeriksa Bawaslu Bengkalis yang dibacakan Ketua Usman memutuskan, bahwa terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melanggar tata cara prosedur peraturan perundang undangan.


Sehingga, atas putusan dari Bawaslu tersebut telah mengisyaratkan, bahwa Pleno penetapan perolehan suara dan penetapan Caleg terpilih kabupaten Bengkalis 2024 tidak ada bukti telah melakukan pelanggaran.


Usai bacakan putusan, Ketua Usman sampaikan, bahwa pihaknya akan memberikan salinan putusan paling lama tiga hari kedepan.


Atas putusan ini, usai sidang, Sekretaris DPC Gerindra Bengkalis Gerindra mengatakan, bahwa pihaknya sedang menunggu salinan putusan untuk dilakukan koreksi ke Bawaslu RI.


"Apabila hasil dari koreksi Bawaslu RI ini nantinya masih merugikan kita, maka maka akan kita lanjutkan sidang sengketa Pemilu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.


Sementara, pihak KPU Bengkalis, Mukhlasin mengatakan telah menerima putusan yang dibacakan pihak Bawaslu Bengkalis. Dan apabila pihak Pelapor masih melakukan upaya hukum lain, maka pihaknya akan tetap mengikuti.**

TerPopuler