Tersangka dan barang bukti |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Seorang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja kering berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Bengkalis di rumahnya, kelurahan Gajah Sakti, kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis, Jum'at (03/05/24) malam.
Tersangka berinisial RMR (28) dengan barang bukti 7 paket sabu 1.84 gram, daun ganja kering berat 0.76 gram dan uang tunai Rp100 ribu.
Demikian yang disampaikan Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri, Selasa (07/05/24), bahwa saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku barang haram terbuat berasal dari FEB yang kini berstatus DPO.
"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, "tugas Kasat.**