Bawaslu RI Tolak Pengajuan Koreksi Gerindra Atas Putusan Bawaslu Bengkalis -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Bawaslu RI Tolak Pengajuan Koreksi Gerindra Atas Putusan Bawaslu Bengkalis

, Juni 13, 2024
Komisioner KPU Bengkalis, Muhklasin

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak permintaan koreksi yang diajukan Partai Gerindra Bengkalis (Pelapor), atas putusan Bawaslu Bengkalis, bahwa KPU Bengkalis (terlapor) tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi, seperti yang dilaporkan Partai Gerindra Bengkalis.


Demikian yang disampaikan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pilihan Umum (KPU) Bengkalis, Mukhlasin, penolakan koreksi atas putusan Bawaslu Bengkalis yang diajukan Pelapor tersebut, berdasarkan putusan koreksi 031 yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI.


"Artinya, putusan Bawaslu RI ini menguatkan putusan Bawaslu Bengkalis, bahwa terlapor yaitu KPU Bengkalis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi berkaitan mekanisme ,tata cara dan prosedur dalam penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, "terangnya, Kamis (13/06/24).


Sebelumnya, Majelis Pemeriksa Bawaslu Bengkalis, Kamis (30/05/24) dipimpinan Ketua Usman didampingi keempat Komisioner memutuskan, bahwa terlapor (KPU) Bengkalis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melanggar tata cara prosedur peraturan perundang undangan.


Sehingga, atas putusan dari Bawaslu tersebut telah mengisyaratkan, bahwa Pleno penetapan perolehan suara dan penetapan Caleg terpilih kabupaten Bengkalis 2024 tidak ada bukti telah terjadi pelanggaran.


Sementara usai mendengarkan putusan Bawaslu Bengkalis ketika itu, Sekretaris Gerindra, Iskandar menegaskan, bahwa pihaknya akan segera mengajukan koreksi atas putusan Bawaslu Bengkalis ke Bawaslu RI.**

TerPopuler