Sengketa Pemilu 2024, KPU Meranti Diperintahkan MK Lakukan PSU di TPS 02 -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Sengketa Pemilu 2024, KPU Meranti Diperintahkan MK Lakukan PSU di TPS 02

, Juni 23, 2024
Foto Martin Raigon. S

RIAUEXPRESS, MERANTI - Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pemilu 2024, di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Meranti, provinsi Riau, akan dilakukan  Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 29 Juni 2024 mendatang.


Demikian yang disampaikan anggota KPU Meranti bagian Devisi Hukum Husni Setiawan saat melakukan sosialisasi pelaksanaan PSU kepada warga desa Tanjung Peranap, Minggu (23/06/24).


"Untuk Pelaksanaan PSU berada di TPS 02 Desa Tanjung Peranap, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 297 orang, "terangnya didampingi anggota KPU Meranti lainnya Roni Indra.


Dijelaskan, PSU Pemilu 2024 ini merupakan bagian dari tahapan pemilihan legislatif  Meranti Dapil IV. Dan hasil dari Putusan MK, bahwa KPU Meranti diperintahkan untuk melakukan PSU.


Sementara itu, Kapolres Meranti AKBP Kurnia Setyawan menekankan kepada masyarakat yang memiliki hak pilih di PSU tersebut untuk tidak golput.


"Laporkan jika ada tekanan dari pihak luar. Selain itu, penting untuk menolak money politik yang dapat merusak hak pilih masyarakat, "pesan Kapolres.


Sosialisasi PSU di TPS 02 desa Tanjung Peranap ini, sekian dari pihak KPU Meranti juga dihadiri oleh TNI/Polri, Bawaslu, tokoh masyarakat dan undangkan lainnya.**


Laporan: Martin Raigon. S

TerPopuler