4 Tersangka Kredit Macet BRK Rugikan Rp2.793 M Dilimpahkan ke Kejari Bengkalis -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

4 Tersangka Kredit Macet BRK Rugikan Rp2.793 M Dilimpahkan ke Kejari Bengkalis

, Juli 14, 2024
Foto istimewa

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Sat Reskrim Unit Tipikor Polres Bengkalis melimpahkan barang bukti dan 4 tersangka terkait kredit macet Pembiayaan Dana KPR (Kredit Pembiayaan Rumah) oleh pihak Cabang Pembantu PT Bank Riau Kepri Sungai Pakning 2021, Jum'at (12/07/24).


Empat tersangka diantaranya B (65) sebagai KCP BRK Sei Pakning, F (59) Pinsi Kredit BRK Capem Sei Pakning, M (42) Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Capem Sei Pakning dan NS (40) Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Capem Sei Pakning.


"Dari perbuatan keempat orang tersangka ini, berakibat negara dirugikan mencapai Rp2.793 Milyar, "ungkap Kajari Bengkalis Dr Sri Odit Megonondo melalui Kasi Intel Herdianto, Minggu (14/07/24).

 

Dijelaskan, setelah melalui pemeriksaan, kermpat tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Bengkalis untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.


Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.**

TerPopuler