Dini Hari Jemput Sabu di Pelabuhan Sekodi, Pria ini Ditangkap Polisi -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Dini Hari Jemput Sabu di Pelabuhan Sekodi, Pria ini Ditangkap Polisi

, Juli 19, 2024
Tersangka

RIAUEXPRESS, BENGKALIS
- Jajaran Sat Narkoba Polres Bengkalis menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu  seberat 10 Gram di jalan Utama Palkun, Desa Palkun, Kecamatan Bengkalis, Rabu (17/07/24) dini hari.


Pelaku ini warga jalan Hang Tuah, desa Palkun inisial S alias Pian (32), dengan barang bukti selain satu paket sabu juga berupa 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor merk honda beat street.


Menurut Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, bahwa wal penangkapan tersangka berangkat dari infomasi masyarakat terdapat seorang pria diduga menguasai narkotika jenis sabu di Pelabuhan Sekodi.


Sehingga tim melakukan pengintaian di sini dari ini, dan mendapatkan dua orang mengendarai sepeda motor melintas dari pelabuhan Sekodi. Kemudian saat akan diberhentikan kedua orang tersebut membuang sepeda motor dan berupaya melarikan diri.


"Dengan kesigapan team, akhirnya satu orang berhasil diamankan insial S, "terang Kasat, Jum'at (19/07/24).


Dijelaskan, hasil dari interogasi, S mengaku sabu merupakan miliknya, dan dijemput bersama S (DPO) yang berhasil melarikan diri. Sedangkan sabu diperoleh dari Ogun yang kini juga berstatus DPO.


Hasil tes urine S positif mengandung obat-obatan terlarang. Ia dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**

TerPopuler