Kejari Bengkalis Tahan 3 Pelaku Korupsi Pupuk Subsidi Rp497 Juta di Pinggir -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Kejari Bengkalis Tahan 3 Pelaku Korupsi Pupuk Subsidi Rp497 Juta di Pinggir

, Juli 03, 2024
Kejari Bengkalis menahan tiga tersangka korupsi pupuk subsidi

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis secara resmi menahan tiga orang tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi tahun anggaran 2020-2021 di kecamatan Pinggir, Rabu (03/0724).


Tersangka yang ditahan diantaranya selaku pengecer pupuk subsidi (swasta) DS (48), selaku penyuluh pertanian dan Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan (PNS) FY (41), dan selaku Tim Verifikasi dan Validasi (Pensiunan PNS) N (60).


Hal ini disampaikan Kajari Bengkalis Sri Odit Meganondo melalui Kasi Intel Herdianto, bahwa atas perbuatan ketiga tersangka tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp. 497,1 Juta.


"Sebelum ditahan, ketiga oknum tersebut menjalani pemeriksaan selama tiga mulai pukul 12.00 WIB. Dan kemudian ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Lapas Bengkalis selama 20 hari kedepan, "terangnya, Rabu (03/07/24).


Dijelaskan, penetapan tersangka terhadap ketiga oknum itu, atas perbuatannya yang  telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi di kecamatan Pinggir tahun 2020 dan 2021 lalu.


Mereka dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga penyaluran pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Juknis Kementerian Pertanian.


"Sehingga akibat dari perbuatan ketiga tersangka berdasarkan audit BPKP Riau, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 497,1 juta lebih, "tambahnya.


Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.**

TerPopuler