Barang bukti hasil curian |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Sat Reskrim Polres Bengkalis menangkap 2 tersangka pelaku pencuri dan penadah hasil curian pipa milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan kerugian sekitar Rp5 juta, Minggu (14/07/24) kemarin.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala, bahwa 2 tersangka tersebut selaku pencuri inisial AS (37) warga kecamatan Mandau. Sedangkan penadah inisial AHH (42) warga kecamatan Bathin Solapan.
"Tim mengamakan AS di jalan Rokan Gg. Rose, kelurahan Air Jamban, kecamatan Mandau kab. Bengkalis. Sedangkan AHH di jalan Simpang Karet, kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, "jelas Kasat, Selasa (16/07/24).
Dijelaskan, barang bukti yang diamankan berupa 4 pipa besi ukuran 32 inci, 13 pipa besi ukuran 10 potongan pipa besi, dan 1 unit mobil merk Hilux warna hitam BM 8677 QI.
AS mengaku telah melakukan pencurian pipa besi 2 kali di area Borowpit Laban PT. PHR wilayah kecamatan Bathin Solapan pada tanggal 27 Juni dan 13 Juli 2024. Kemudian AHH sebagai anggotanya untuk mengambil barang hasil pencurian tersebut.
Karena saat itu kondisi hujan lebat, barang curian di tanggal 13 Juli belum sempat terjual. Sedangkan pipa hasil curian di tanggal 27 Juni sebanyak 10 potongan pipa ukuran 8 inchi dan sudah terjual Rp1,7 juta.
"Selanjutnya 2 tersangka dilakukan penahanan guna proses hukum lebih selanjut, "tutup Kasat.**