Terduga Koruptor Pupuk Subsidi di Pinggir Kembalikan Kerugian Negara Rp497 Juta -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Terduga Koruptor Pupuk Subsidi di Pinggir Kembalikan Kerugian Negara Rp497 Juta

, Juli 30, 2024
Kerugian uang negara dikembalikan oleh salah satu tersangka pupuk subsidi

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Seorang dari tiga tersangka terduga korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, mengembalikan kerugian negara Rp 497 juta, Senin (29/07/24), siang. 


Tersangka yang mengembalikan uang negara ini inisial DS (48) selaku pengecer. Sedangkan FY (41) status PNS selaku penyuluh pertanian dan Tim verifikasi dan validasi kecamatan, dan N (60) pensiunan selaku Tim verifikasi dan validasi tidak mengembalikan kerugian negara.


Demikian yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Bengkalis Resky Pradhana Romli, SH, MH, bahwa pengembalian kerugian negara tersangka DS didampingi anggota keluarga, merupakan calon anggota DPRD Bengkalis terpilih Horas Sitorus.


Untuk ketiga tersangka ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Bengkalis, dan dititipkan ke Lapas Kelas IIA Bengkalis sejak Rabu (03/07/24) lalu untuk 20 hari kedepan.


"Ada itikad baik dari tersangka DS untuk mengembalikan kerugian negara. Ya, tentu kita sambut baik. Ini (pengembalian) sebagai bahan pertimbangan kita dalam perjalanan perkara ini kedepan, "terang Kasi Intel, Selasa (30/07/24).


Sebelumnya, sesuai hasil audit Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, bahwa kerugian negara atas penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Pinggir periode 2020-2021 mencapai Rp 497.103.422,-.


Ketiga tersangka ini diduga dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tidak sesuai fakta, berakibat penyaluran pupuk subsidi ke petani tidak sesuai diatur Juknis Kementerian Pertanian..


Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.**

TerPopuler