Ilustrasi (sumber net) |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Dalam sepekan, jajaran Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang berupa narkotika di sejumlah titik wilayah hukum Polres Bengkalis.
Yang pertama penangkapan di belakang Rumah jalan Beringin, desa Koto Pait, kecamatan Talang Muandau seorang pengedar SJM alias Nainggolan (24), dengan barang bukti sabu 4.71 gram, Rabu (14/08/24) dini hari.
Kemudian penangkapan juga seorang pengedar ESA alias Eko (37) di jalan Beringin, desa Koto Pait, kecamatan Talang Muandau, dengan barang bukti sabu 4,19 gram, Rabu (14/08/24) dini hari.
Terakhir penangkapan di Rumah jalan Beringin, desa Koto Pait, kecamatan Talang Muandau seorang bandar RS (31) dengan barang bukti 12.46 gram, Rabu (14/08/24) jelang pagi.
Demikian yang disampaikan Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, Selasa (19/08/24), bahwa ketiga tersangka tersebut satu kesatuan mata rantai peredaran narkoba, dari satu badar dan dua pengedar.
"Ketiganya dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal diatas lima tahun, "terang Kasat.**