Gelper yang beroperasi di desa Seminai, kecamatan Koto Gasib, kabupaten Siak |
RIAUEXPRESS, SIAK - Sehubungan dengan gelanggang permainan (galper) yang masih marak beroperasi, pihak Kepolisian Polres Siak akan melakukan tindakan tegas dengan dijerat UU pasal perjudian.
Menurut Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas setiap kegiatan yang berhubungan dengan perjudian di wilayah hukum Polres Siak.
"Terima kasih atas informasinya, dan akan segera kita tindaklanjuti, "ujar Kapolres Siak melalui pesan singkat, Selasa (27/08/24) malam.
Sebelumnya, seorang warga desa Seminai, kecamatan koto Gasib, kabupaten Siak mengatakan, bahwa di wilayahnya hingga sampai saat ini masih ada lokasi Gelper yang identik dengan perjuangan.
"Seakan teguran Polda Riau untuk tidak lagi membuka gelper itu, seakan dianggap oleh pengusaha hanya seperti angin lalu yang tidak ada artinya sama sekali bagi mereka, "katanya dua hari kemarin.
Menurutnya, pemilik usaha dugaan perjudian meja ikan di desa Seminai itu bukan orang tempatan, namun orang luar yang ia sendiri tidak tahu namanya, namun Gelper tersebut masih terus berlangsung.
Sementara itu, pengusaha Gelper di desa Seminai belum dapat ditemui, karena menurut karyawan di lokasi permainan, bahwa bosnya jarang sekali turun lapangan lokasi permainan.**
Laporan: Arifin