Miliki Kebun Sawit Hasil Jual Beli Narkoba, Bandar Warga Bathin Solapan ini Dikenakan Pasal TPPU -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Miliki Kebun Sawit Hasil Jual Beli Narkoba, Bandar Warga Bathin Solapan ini Dikenakan Pasal TPPU

, September 20, 2024
Sejumlah barang bukti kejahatan yang diperlihatkan oleh Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Seorang warga jalan lintas Duri-Dumai, desa Bumbung, kecamatan Bathin Solapan, kabupaten Bengkalis-Riau insial DS alias Dedi bin Zulkifli Siregar dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), usai ditangkap selaku bandar narkoba di rumahnya, Selasa (27/09/24) sekitar pukul 17.00 WIB.


Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, bahwa pelaku berprofesi sebagai bandar narkoba terungkap mulai tahun 2008 hingga saat ini, sehingga atas pekerjaan haram tersebut pelaku telah memilki berbagai aset hasil dari kejahatan.


"Atas dasar itu, pelaku selain dikenakan pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, juga dikenakan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda 10 Milyar, "terang Kapolres, Jum'at (20/09/24).


Dalam menggelar konferensi pers di aula Mapolres jalan Pertanian tersebut, Kapolres sampaikan, bahwa hasil dari interogasi DS mengaku pekerjaan sehari-hari mengurus kebun sawit hasil dari jual beli narkoba sejak tahun 2008 silam.


"Narkoba itu diakui DS dari seseorang inisial AR (status DPO). Untuk setiap satu Minggu narkoba bisa terjual hingga 100 gram dengan keuntungan bersih mencapai Rp45 juta. Pelaku ini juga memilki anak buah sebagai penjual sabu insial S dan J (status DPO) yang setiap 3 hari sekali bisa menjual sabu mencapai 12,5 gram, "terang Kapolres lagi.


Berikut barang bukti narkotika berupa 6 bungkus sabu berat 63 gram, 4 butir pil ekstasi, 1 unit timbangan digital, uang tunai Rp4 juta.


Sedangkan barang bukti TPPU berupa 1 buah buku bank atas nama DS dan ATM, 2 buah Surat Ganti Kerugian Tanah atas nama DS, 1 unit sepeda motor dan BPKB atas nama DS, uang tunai Rp. 240,600 juta. Sehingga total aset keseluruhan yang diduga hasil jual beli narkoba mencapai Rp 750 juta.


Modus operandi pelaku menyimpan, membayarkan, menerima, mengirim, mentransfer, menitipkan, menyamarkan, atau menyembunyikan asal-usul atau lokasi atau sumber harta kekayaan atau mengalihkan uang atau harta kekayaan bergerak ataupun tidak bergerak, kepada orang lain yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan, dengan perkara pokok (asal) tindak pidana narkotika.**

TerPopuler