Andi Setiawan |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS – Masa pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) secara resmi akan berakhir pada 28 September 2024 mendatang. Hingga Ahad (22/9) kemarin jumlah pelamar yang telah mendaftar diri dan memasukkan berkas pendaftarannya melalui Sekretariat Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Bengkalis baru mencapai 40 persen atau seramai 927 pelamar (429 pelamar laki-laki dan 498 pelamar perempuan).
“Kita sudah terima laporan dari masing-masing Panwaslu kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkalis, bahwa jumlah pelamar calon Pengawas TPS yang saat ini telah mendaftar di setiap Panwaslu kecamatan rata-rata baru mencapai sekitar 40 persen,” kata Andi Setiawan, Anggota Bawaslu Bengkalis yang juga Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Senin (23/09/24).
Dikatakan Andi Setiawan, dalam pembentukan Pengawas TPS untuk mengawasi penyelenggaraan Pilkada Sertentak tahun 2024 di Kabupaten Bengkalis di tingkat TPS, bahwa sesuai pedoman perekrutan, pihaknya sekurang-kurangnya harus menerima jumlah pendaftar mencapai dua kali kebutuhan yang diperlukan. Dengan demikian, untuk keseluruhan jumlah calon Pengawas TPS yang harus dicapai dalam penerimaan pendaftaran se-Kabupaten Bengkalis sekurang-kurangnya mencapai 2308 orang pelamar.
“Jumlah Pengawas TPS se-Kabupaten Bengkalis yang kita perlukan nantinya sebanyak 1154 orang, dan ini sesuai dengan jumlah data TPS yang ada pada Pilkada Serentak tahun 2024 ini,” tambah Andi Setiawan.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis yang telah memenuhi syarat untuk dapat bersama-sama berpartisipasi mengawasi Pilkada dengan cara mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas TPS.
Sesuai informasi yang diperoleh, bahwa sebanyak 1154 Pengawas TPS yang diperlukan dalam proses perekrutan dan pembentukan Pengawas TPS untuk Pilkada Bengkalis tahun 2024 ini tersebar di 11 kecamatan, yakni Kecamatan Bengkalis seramai 139 orang pengawas, Bantan 75 orang pengawas, Bukit Batu 45 orang pengawas, Siak Kecil 59 orang pengawas, Bandar Laksamana 39 orang pengawas, Rupat 71 orang pengawas, Rupat Utara 30 orang pengawas, Pinggir 148 orang pengawas, Mandau 300 orang pengawas, Bathin Solapan 188 orang pengawas, dan Talang Muandau 60 orang pengawas.
“Harapan kita tentunya hingga waktu pendaftaran sebagai calon Pengawas TPS berakhir pada 28 September mendatang, jumlah pelamar yang mendaftar di setiap kecamatan mencapai kuotanya, sehingga kita tak perlu lagi memperpanjang waktu pendaftaran karena belum mencapai kuota dua kali kebutuhan,” kata Andi Setiawan.
Seperti diketahui, Bawaslu Kabupaten Bengkalis melalui 11 Panwaslu Kecamatan se-Kabuoaten Bengkalis telah membuka rekrutmen calon Pengawas TPS mulai terhitung 12 September 2024 lalu. Sementara waktu pendaftarannya secara resmi akan ditutup pada 28 September 2024. Kendati demikian, sesuai pedoman teknis yang mengatur jika rekrutmen pendaftaran calon Pengawas TPS tersebut akan kembali diperpanjang jika berdasarkan hasil penelitian kelengkapan berkas dan jumlah pelamar di setiap kecamatan belum mencapai kuota dan ketentuan yang dipersyaratkan.
Berkaitan rekrutmen pembentukan Pengawas TPS ini, sesuai jadwal yang ditetapkan jika penelitian kelengkapan berkas pendaftaran dilaksanakan 12 s.d 28 September 2024 (17 hari). Kemudian jika terjadi perpanjangan pendaftaran, maka pengumuman perpanjangan dilakukan pada 29 September s.d 1 Oktober 2024, dan penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan ini dilakukan selama 10 hari, mulai tanggal 1 s.d 10 Oktober 2024.
Tahapan selanjutnya adalah penelitian terhadap berkas pendaftaran di masa perpanjangan (1-10 Okt 2024), Pengumuman Lulus Administrasi (11 Oktober 2024), Tanggapan /masukan masyarakat (12 Oktober s.d 2 November 2024), Wawancara (12 s.d 22 Oktober 2024), Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara (23 s.d 25 Oktober 2024), Pergantian calon terpilih, dalam hal ini jika ada setelah didahului klarifikasi II (23 Oktober s.d 2 Nov 2024). Sementara Pelantikan Pengawas TPS dijadwalkan pada 3 s.d 4 November 2024.**