Barang ilegal dimusnahkan BC Bengkalis di kantor bantu Sei. Pakning |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Provinsi Riau melakukan pemusnahan hasil tiga penindakan tim gabungan di kantor Bantu BC Sei. Pakning, Kamis (19/09/24).
Menurut Kepala KPPBC Bengkalis Agoes Widodo, bahwa barang hasil penindakan yang dimusnahkan itu merupakan barang yang mudah busuk seperi bawang merah, cabai kering, durian, dan bawang bombay.
Dijelaskan, jumlah barang yang dimusnahkan 2.100 kg bawang Bombay, 477 kg bawang merah, 1000 kg cabai merah kering dan 3600 kg durian. Dan proses pemusnahan dengan dibakar dan ditimbun.
Tiga lokasi penindakan dilakukan tanggal 7 Agustus 2024 di perairan sungai Kembung, kemudian tanggal 20 Agustus 2024 di perairan tanjung parit, terakhir tanggal 30 Agustus 2024 juga di perairan Tanjung Parit.
"Dari penindakan yang telah dilakukan. nahkoda dan ABK kapal berhasil melarikan diri, "kata Agoes, Jum'at (20/09/24).
Menurutnya, prosesi pemusnahan barang-barang ilegal tersebut, setelah pihak BC mendapatkan keputusan pemusnahan dari pihak Pengadilan Negeri Bengkalis.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bengkalis Johansyah Safri katakan, dengan dimusnahkan barang barang hasil penindakan tersebut dapat melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang illegal yang berbahaya bagi kesehatan.
Acara pemusnahan ini disaksikan oleh pihak Forkopimda seperti Kejaksaan Negeri, pihak Pengadilan Negeri, Polres, Kodim dan pihak terkait lainnya.**